Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kasus Korupsi Waterfront City, Penasihat Hukum: Tak Ada Temuan BPK
Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan dan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan (IDN Times/Indah Permata Sari)
  • Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan eksepsi terhadap dakwaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan dan Tele KSPN Danau Toba, dengan terdakwa Enda Simakasura Ketaren sebagai PPK.
  • Penasihat hukum menegaskan proyek telah selesai tanpa temuan BPK, sementara jaksa memakai audit KAP swasta untuk menghitung kerugian negara yang disebut hanya sebagai potensi, bukan kerugian nyata.
  • Tim pembela menyebut penetapan tersangka prematur dan menyoroti bahwa terdakwa justru menjatuhkan denda Rp6,2 miliar kepada kontraktor, meminta hakim membatalkan dakwaan serta membebaskan terdakwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Tahun Anggaran 2022

Proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba dilaksanakan pada tahun anggaran ini.

7 Maret 2024

BPK RI menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 yang menyatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

2024

Hasil proyek digunakan untuk event internasional Aquabike Jetski World Championship 2024 di kawasan Danau Toba.

27 Januari 2026

Enda Simakasura Ketaren ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sebelum laporan audit KAP swasta terbit.

6 April 2026

Laporan audit dari Kantor Akuntan Publik swasta terbit setelah penetapan tersangka dilakukan.

30 April 2025

Serah terima akhir proyek dilakukan, dengan masa pertanggungjawaban konstruksi selama lima tahun setelah tanggal ini.

8 Juli 2026

Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm membacakan nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa di Pengadilan Tipikor Medan, menyoroti sepuluh poin utama pembelaan terdakwa Enda Simakasura Ketaren.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm membacakan nota keberatan terhadap dakwaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
  • Who?
    Terdakwa adalah Enda Simakasura Ketaren, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tim penasihat hukum terdiri dari Philipus Harapenta Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing dari Hotma Sitompoel Law Firm.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 9, Sumatera Utara.
  • When?
    Pembacaan nota keberatan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026. Proyek yang dipersoalkan merupakan kegiatan tahun anggaran 2022.
  • Why?
    Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak berdasar karena proyek telah selesai tanpa temuan kerugian negara oleh BPK serta penetapan tersangka dianggap prematur sebelum audit resmi diterbitkan.
  • How?
    Dalam sidang, tim hukum menyampaikan sepuluh poin perlawanan termasuk bukti audit BPK, masa tanggung jawab konstruksi yang masih berjalan, dan permohonan agar surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada sidang di Medan tentang proyek tepi air di Danau Toba. Orang yang disidang namanya Pak Enda. Pengacaranya bilang Pak Enda tidak korupsi, karena proyeknya sudah jadi dan dipakai orang banyak. Mereka juga bilang uang negara tidak hilang dan BPK tidak temukan salah. Sekarang hakim masih akan putuskan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang perkara proyek Waterfront City Pangururan menampilkan upaya hukum yang terbuka dan argumentatif, di mana tim penasihat hukum memaparkan sepuluh poin pembelaan secara sistematis. Mereka menegaskan proyek telah selesai, dimanfaatkan masyarakat, dan diaudit tanpa temuan kerugian negara. Pendampingan hukum pro bono juga menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan transparansi dalam proses peradilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan dan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Perkara dengan nomor 99/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn itu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Ruang Cakra 9. Terdakwa dalam perkara ini adalah Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam sidang, Tim Penasihat Hukum yang terdiri dari Philipus Harapenta Sitepu, Donny P. Manullang, dan Mulyadi Sihombing menyampaikan 10 poin utama perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

1. Proyek sudah rampung dan tidak ada temuan BPK

Tim Penasihat Hukum, Philipus Harapenta (IDN Times/Indah Permata Sari)Sitepu

Tim PH menyebut proyek Waterfront City Pangururan dan Menara Pandang Tele sudah rampung, telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, dan digunakan untuk event internasional seperti Aquabike Jetski World Championship 2024.

"Menjadi ganjil ketika proyek yang telah bermanfaat luas bagi masyarakat justru dijadikan dasar dakwaan tindak pidana korupsi," ujar Philipus H. Sitepu, pada Rabu (8/7/2026).

Poin krusial lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah mengaudit proyek tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 9/LHP/XVII/03/2024 tanggal 7 Maret 2024, BPK menyatakan tidak ada temuan kerugian keuangan negara.

"Yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara itu BPK. Tetapi Jaksa justru menggunakan Kantor Akuntan Publik swasta untuk menghitung kerugian negara," kata Philipus.

2. Penetapan tersangka dinilai prematur

Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan dan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Tim PH juga menyoroti urutan waktu penetapan tersangka. Menurut mereka, terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2026. Sementara laporan audit KAP swasta baru terbit pada 6 April 2026.

"Artinya, penetapan status tersangka dilakukan tanpa dasar perhitungan kerugian negara yang sah," ujarnya.

Menurutnya, selain itu, angka Rp13,1 miliar yang disebut Jaksa dalam dakwaan disebut sebagai "potensi kerugian" atau potential loss, bukan kerugian nyata. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan korupsi harus dibuktikan dengan kerugian yang nyata dan pasti.

Tim PH juga menilai dakwaan prematur karena masa pertanggungjawaban konstruksi masih berjalan 5 tahun sejak serah terima akhir pada 30 April 2025. Seharusnya, menurut asas ultimum remedium, mekanisme administratif ditempuh terlebih dahulu.

3. Terdakwa justru jatuhkan denda ke kontraktor

Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan dan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Dalam nota perlawanan, Tim PH menegaskan terdakwa tidak bersekongkol. Justru sebagai PPK, Enda Simakasura berani menjatuhkan denda Rp6,2 miliar kepada HK-BM KSO, termasuk PT Hutama Karya, karena keterlambatan pekerjaan.

"Dia itu adalah sosok yang tegas dan tidak kompromi. Kalau dia bermain proyek, dalam penjatuhan denda itu kan dia bisa bermain-main. Tapi tidak," kata Philipus.

Tim PH juga mempertanyakan mengapa dalam dakwaan disebut PT Hutama Karya (Persero) diperkaya Rp13,1 miliar, tetapi perusahaan tersebut tidak ikut didakwa.

"Tidak ada bukti niat jahat atau aliran uang ke terdakwa. Bahkan hingga saat ini beliau belum memiliki rumah pribadi. Menumpang di rumah keluarga," tambah Philipus.

Tim Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau cuma-cuma.

"Kami tidak dibayar sama sekali oleh Bang Enda. Karena dia tidak akan mampu. Tapi kami hadir karena kami melihat ada ketidakadilan dalam proses hukumnya," jelas Philipus.

Dalam petitumnya, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim agar menerima perlawanan, menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.

"Kami berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak dapat diterima, sehingga perkara ini dianggap tidak ada. Karena memang tidak ada korupsi dalam perkara ini," tegasnya.

Editorial Team

Related Article