Tim Advokat Hotma Sitompoel Law Firm mengajukan dan membacakan nota keberatan atau eksepsi terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Dalam nota perlawanan, Tim PH menegaskan terdakwa tidak bersekongkol. Justru sebagai PPK, Enda Simakasura berani menjatuhkan denda Rp6,2 miliar kepada HK-BM KSO, termasuk PT Hutama Karya, karena keterlambatan pekerjaan.
"Dia itu adalah sosok yang tegas dan tidak kompromi. Kalau dia bermain proyek, dalam penjatuhan denda itu kan dia bisa bermain-main. Tapi tidak," kata Philipus.
Tim PH juga mempertanyakan mengapa dalam dakwaan disebut PT Hutama Karya (Persero) diperkaya Rp13,1 miliar, tetapi perusahaan tersebut tidak ikut didakwa.
"Tidak ada bukti niat jahat atau aliran uang ke terdakwa. Bahkan hingga saat ini beliau belum memiliki rumah pribadi. Menumpang di rumah keluarga," tambah Philipus.
Tim Hotma Sitompoel Law Firm menyatakan memberikan pendampingan hukum secara pro bono atau cuma-cuma.
"Kami tidak dibayar sama sekali oleh Bang Enda. Karena dia tidak akan mampu. Tapi kami hadir karena kami melihat ada ketidakadilan dalam proses hukumnya," jelas Philipus.
Dalam petitumnya, Tim PH memohon kepada Majelis Hakim agar menerima perlawanan, menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara.
"Kami berharap dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini tidak dapat diterima, sehingga perkara ini dianggap tidak ada. Karena memang tidak ada korupsi dalam perkara ini," tegasnya.