- BBM subsidi jenis Bio Solar 41.217 liter
- BBM subsidi jenis Pertalite 1.748 liter
- Kendaraan roda 4 dan roda 6 18 unit
- Kapal 2 unit.
Polisi di Riau Sita 42 Ton BBM Bersubsidi, Ada 39 Tersangka

- Polda Riau menyita 42 ton BBM subsidi yang disalahgunakan dalam operasi dua pekan untuk memberantas mafia energi di berbagai kabupaten dan kota.
- Dalam operasi tersebut, polisi menangani 21 kasus dengan total 39 tersangka serta mengamankan ribuan liter bio solar, pertalite, dan ratusan tabung gas LPG.
- Polda Riau juga memasang imbauan di SPBU agar tidak menyalurkan BBM subsidi ke pihak tak berhak dan menegaskan pelanggar akan dikenai sanksi pidana.
Pekanbaru, IDN Times - Dalam rangka memberantas mafia energi, pihak kepolisian di Provinsi Riau melakukan operasi penindakan. Alhasil, aparat penegak hukum tersebut menyita 42 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang disalahgunakan. Operasi penindakan tersebut, dilakukan oleh Polda Riau dan jajarannya di daerah kabupaten/ kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, hasil operasi penindakan tersebut, merupakan bagian dari langkah serius pihaknya dalam menindak praktik penyelewengan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden (Prabowo Subianto) untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan," kata Kombes Pol Ade, Rabu (22/4/2026).
1. Ini barang bukti yang diamankan

Dari hasil operasi tersebut, berdasarkan data yang diterima IDN Times, BBM subsidi jenis bio solar yang paling banyak disita. Berikut ini barang bukti yang diamankan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan ratusan tabung gas LPG yang disalahgunakan.
- Gas LPG 3 kg 194 tabung
- Gas LPG 12 kg 55 tabung
2. Ada 21 kasus dengan 39 tersangka

Dalam operasi selama 2 pekan itu, dilanjutkan Kombes Pol Ade, total penindakan yang dilakukan Polda Riau dan jajarannya sebanyak 21 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 39 orang. Adapun rinciannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangani 6 Kasus dengan tersangka 12 orang, Polres Kuantan Singingi (Kuansing) 3 kasus dan Polres Indragri Hulu (Inhu) 2 kasus.
"Serta beberapa polres lainnya seperti Rohil (Rokan Hilir), Dumai, Inhil (Indragiri Hilir), Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rohul (Rokan Hulu), Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru juga ada menangani kasus mafia energi ini," terang Kombes Pol Ade.
3. SPBU yang terbukti melanggar dikenakan sanksi pidana

Terkait dengan hal diatas, Kombes Pol Ade menyebut, pihaknya juga melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU. Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar pihak SPBU tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.
Dalam imbauan tersebut ditegaskan, bahwa penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai aturan dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. SPBU yang terbukti melanggar atau bekerja sama dengan pihak tidak bertanggung jawab, akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami juga berkordinasi dengan Patra Niaga dan Hiswana Migas. Jadi memang upaya pencegahan ini kami lakukan dengan kolaboratif dengan pihak terkait," sebut Kombes Pol Ade.
Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah hukum Polda Riau, serta mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Upaya ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, sekaligus menekan praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.


















