Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pembela Lingkungan Rentan, 198 Orang Jadi Korban Sepanjang 2025
Ilustrasi unjuk rasa. (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Laporan Auriga Nusantara mencatat 33 kasus kekerasan terhadap pembela lingkungan sepanjang 2025, menimpa 198 orang di 21 provinsi, meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya.
  • Sektor pertambangan dan energi menjadi penyumbang terbesar konflik, disusul perkebunan dan kehutanan, seiring ekspansi industri ekstraktif serta proyek strategis nasional yang menekan masyarakat lokal.
  • Instrumen hukum sering disalahgunakan untuk membungkam aktivis, sementara perlindungan hukum dinilai lemah sehingga pembela lingkungan tetap rentan menghadapi ancaman dari berbagai pihak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Ancaman terhadap pembela lingkungan di Indonesia kian meningkat. Laporan terbaru mencatat, sepanjang 2025 terdapat 33 kasus kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi yang menimpa 198 orang di berbagai daerah.

Dalam riset, Auriga Nusantara menyebut jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2024 yang mencatat 26 kasus dengan 80 korban. Lonjakan tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap pembela lingkungan bukan lagi kejadian sporadis, melainkan bagian dari pola yang terus berulang dan berkaitan dengan arah pembangunan nasional.

1. Lonjakan kasus, dari kriminalisasi hingga pembunuhan

Ilustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sepanjang 2025, kasus ancaman terhadap pembela lingkungan tersebar di 21 provinsi. Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Nusa Tenggara Timur dan Sumatera Utara.

Di Nusa Tenggara Timur, eskalasi ancaman bahkan mencapai tingkat paling ekstrem. Seorang aktivis yang menolak proyek geotermal dilaporkan menjadi korban pembunuhan. Sementara di wilayah lain, kasus kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan aktivis lingkungan terus terjadi.

Kondisi serupa juga terlihat di Sumatera Utara. “Konflik antara masyarakat adat dan korporasi besar berujung pada kekerasan fisik serta kriminalisasi massal terhadap warga. Situasi ini memperlihatkan bahwa risiko yang dihadapi pembela lingkungan tidak hanya berupa tekanan hukum, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan jiwa,” ujar Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Rony Saputra, dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

2. Sektor tambang hingga perkebunan jadi penyumbang terbesar

ilustrasi tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Laporan tersebut menunjukkan sektor pertambangan dan energi menjadi penyumbang kasus terbesar, dengan 11 kejadian sepanjang 2025. Disusul sektor perkebunan, kehutanan, hingga lingkungan hidup.

Dominasi sektor-sektor ini memperkuat dugaan bahwa konflik lingkungan berkaitan erat dengan ekspansi industri ekstraktif dan proyek berskala besar. Kebijakan hilirisasi serta percepatan investasi dinilai turut mendorong meningkatnya tekanan terhadap masyarakat yang mempertahankan ruang hidupnya.

“Di banyak kasus, pembela lingkungan harus berhadapan dengan kepentingan ekonomi besar yang melibatkan korporasi dan proyek strategis nasional. Situasi ini menciptakan ketimpangan kekuatan yang membuat posisi mereka semakin rentan,” katanya.

3. Hukum kerap jadi alat tekanan, bukan perlindungan

ilustrasi hukum internansional (pexels.com/Mikhail Nilov)

Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah tingginya penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pembela lingkungan. Dari 33 kasus yang tercatat, sebagian besar berupa kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum.

Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan fisik, intimidasi, perusakan properti, hingga pembunuhan. Pola ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap pembela lingkungan terjadi secara berlapis, baik dari aktor non-negara maupun institusi negara.

Di sisi lain, meski regulasi perlindungan sudah ada, implementasinya dinilai masih lemah. Perlindungan hukum belum berjalan efektif dan cenderung reaktif. Akibatnya, pembela lingkungan tetap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan besar.

Situasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan bukan sekadar isu sektoral. Lebih dari itu, hal ini berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Tanpa perbaikan sistemik, ancaman terhadap mereka diperkirakan akan terus meningkat seiring ekspansi investasi dan eksploitasi sumber daya alam.

Editorial Team