ilustrasi hukum internansional (pexels.com/Mikhail Nilov)
Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah tingginya penggunaan instrumen hukum untuk membungkam pembela lingkungan. Dari 33 kasus yang tercatat, sebagian besar berupa kriminalisasi atau penyalahgunaan proses hukum.
Selain itu, terdapat pula kasus kekerasan fisik, intimidasi, perusakan properti, hingga pembunuhan. Pola ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap pembela lingkungan terjadi secara berlapis, baik dari aktor non-negara maupun institusi negara.
Di sisi lain, meski regulasi perlindungan sudah ada, implementasinya dinilai masih lemah. Perlindungan hukum belum berjalan efektif dan cenderung reaktif. Akibatnya, pembela lingkungan tetap berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan kepentingan besar.
Situasi ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela lingkungan bukan sekadar isu sektoral. Lebih dari itu, hal ini berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia. Tanpa perbaikan sistemik, ancaman terhadap mereka diperkirakan akan terus meningkat seiring ekspansi investasi dan eksploitasi sumber daya alam.