Sidang Penyalahgunaan BBM, Hakim Cecar Saksi Polisi

- Sidang kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di PN Medan menghadirkan tujuh saksi, termasuk lima polisi yang menangkap dua terdakwa saat mengisi jeriken pertalite di SPBU Jalan Jamin Ginting.
- Hakim menyoroti kesaksian polisi dan mempertanyakan keaslian penegakan hukum, sambil menegaskan bahwa terdakwa Aziz hanyalah buruh pengisi minyak, bukan operator resmi SPBU.
- Kedua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Cibro, didakwa menjual kembali BBM subsidi tanpa izin dan terancam hukuman enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.
Medan, IDN Times - Sidang kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sejumlah saksi termasuk dari pihak kepolisian silih berganti menyampaikan keterangannya pada Kamis (4/6/2026) lalu.
2 terdakwa yang terseret kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah sang pekerja SPBU bernama Aziz Apandi Silalahi, dan penjual bensin eceran Ranning Alamer Mulsim Cibro. Keduanya ditangkap pada awal Januari 2026 lalu saat terjadi kelangkaan BBM bersubsidi.
1. Saksi polisi dihadirkan dalam sidang penyalahgunaan BBM bersubsidi di Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil 7 orang saksi. 5 di antara para saksi tersebut merupakan anggota polisi yang bekerja di Polrestabes Medan. Merekalah yang menangkap dan memeriksa para terdakwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada saat itu.
Polisi bernama Erwin kepada Majelis Hakim membeberkan kronologis ditangkapnya Aziz dan Ranning. Saat itu Erwin dan rekannya sesama polisi mendapat tugas patroli, sesuai perintah Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
"Kami disuruh patroli waktu itu atas perintah Kapolrestabes Medan. Kami langsung dapat pas lagi melintas di Jalan Jamin Ginting. Tersangka sedang mengisi minyak pertalite dengan menggunakan dua jeriken di SPBU," kata Erwin.
Kala itu ia melihat terdakwa Aziz selaku pekerja di SPBU sedang mengisi jeriken dengan BBM jenis pertalite. Menurut pengakuannya, ada dua jeriken yang hendak diisi Aziz.
"Saya tanya sudah berapa yang terisi, katanya satu. Dan satu jeriken lagi yang saya lihat sudah terisi setengah. Terdakwa (Ranning) yang membawa dua jeriken itu. Saya lihat sudah terisi separuh kondisinya jeriken yang kedua, dan sudah ada transaksi. Kami tangkap jam 12.45 WIB. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke Polrestabes Medan," lanjutnya.
2. Hakim cecar penyidik Polrestabes Medan

Momen menarik tersaji kala terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi tudingan saksi. Aziz mengatakan bahwa dirinya hanya mengisikan 1 jeriken saja.
Ia dan terdakwa Ranning juga kemudian kompak mengatakan bahwa saat didatangi polisi, keduanya disuruh untuk mengisi minyak ke jeriken lagi oleh penyidik. Bahkan disebut mereka ada orang lain juga yang mengisi, namun tak bernasib sama di balik jeruji.
"Yang saya khawatirkan, perkara ini adalah request (pesanan). Jadi, kalian enggak murni melakukan penegakan hukum. Saya harap jangan sampai perkara ini membuat Komisi III marah, seperti perkara yang Kabanjahe (Amsal Sitepu) kemarin," kata Hakim Anggota, Khamozaro Waruwu mencecar saksi dari polisi.
Tak sampai di situ, Khamozaro menegaskan bahwa terdakwa Aziz bukanlah bertugas sebagai operator SPBU, sebagaimana keterangan saksi. Namun ia disebut hanya seorang pekerja biasa.
"Ini bukan operator, mereka hanya buruh yang bekerja mengisikan minyak di SPBU. Kita mau cari kebenaran, ya. Tidak ada tendensi apa-apa. Saudara jangan main-main, ini risikonya profesi saudara. Camkan itu," bebernya.
3. Terdakwa dihantui ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar

Dilansir dari sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, polisi datang ke SPBU berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi melihat pengendara sepeda motor Honda Vario bernama Ranning Cibro melakukan pengisian BBM ke dalam jeriken.
Mereka langsung menanyai terdakwa Ranning soal maksud dan tujuannya membawa jeriken. Dari percakapan itu, Ranning mengaku BBM pertalite yang ia beli dan masukkan pakai jeriken rencananya akan ia jual kembali (eceran) agar memperoleh keuntungan.
Terdakwa Ranning Cibro disebut-sebut memperoleh 25 liter minyak jenis pertalite dari pekerja bernama Azis Apandi Silalahi. Ada kongkalikong dan kesepakatan upah dalam transaksi ini. Ranning disebut memberi upah Rp15 ribu per-jeriken kepada Azis jika mau mengisinya penuh, tanpa menggunakan barcode Pertamina.
Dari kasus ini, perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 55 UU R.I. No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU R.I. No. 6 Tahun 2023 Jo Pasal 20 huruf C UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Bahkan mereka diancam pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp60 miliar.


















