Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Keluarga korban tindak pidana prajurit TNI bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan menyerahkan salinan Putusan MK ke DPR RI di Jakarta, Rabu (4/11/2026). (IDN Times/Istimewa)
  • Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik menyerahkan putusan MK kepada DPR RI serta meminta revisi UU Peradilan Militer.

  • MK memberi tenggat dua tahun untuk revisi UU Peradilan Militer sebelum aturan itu kehilangan kekuatan hukum mengikat.

  • Koalisi masyarakat sipil mendorong sistem peradilan satu atap dan pembentukan tim reformasi peradilan militer.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2004

DPR RI terakhir kali melakukan upaya revisi UU Peradilan Militer. Agenda perubahan telah masuk Prolegnas, tetapi belum diselesaikan.

pertengahan Oktober lalu

Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 diketok.

Rabu (4/11/2026)

Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta. Mereka menyerahkan salinan putusan MK dan mengajukan permohonan audiensi.

Jumat (6/11/2026)

Direktur LBH Medan menyatakan putusan MK menjadi dasar bagi DPR RI untuk menuntaskan revisi UU Peradilan Militer.

kini

Putusan MK menjadi pijakan konstitusional yang mengikat bagi revisi UU Peradilan Militer.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik menyerahkan putusan MK serta meminta revisi Undang-Undang Peradilan Militer.
  • Who?
    Eva Meliani Br. Pasaribu, Lenny Damanik, DPR RI, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan.
  • Where?
    Gedung DPR RI di Jakarta.
  • When?
    Rabu (4/11/2026). Putusan MK diketok pada pertengahan Oktober lalu.
  • Why?
    Mereka mendesak revisi aturan agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
  • How?
    Mereka menyerahkan salinan putusan MK dan melayangkan permohonan audiensi kepada DPR RI dengan pengawalan koalisi masyarakat sipil.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Eva dan Lenny datang ke DPR bersama kelompok masyarakat sipil. Mereka membawa putusan MK dan meminta aturan peradilan militer diperbaiki. Mereka ingin prajurit TNI yang melakukan pidana umum diadili di peradilan umum. DPR diminta membuat perubahan dalam dua tahun. Sekarang, mereka juga meminta tim reformasi dibentuk.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyerahan putusan MK dan permohonan audiensi membuka ruang bagi pembahasan reformasi peradilan militer secara lebih terarah. Dorongan dari keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil juga menempatkan transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta partisipasi bermakna sebagai bagian dari proses revisi aturan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Jalan terjal menuntut keadilan bagi korban kejahatan oknum militer kini merambah ke Senayan. Adalah Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, keluarga korban tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, yang mendatangi langsung Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Kedua pemohon uji materi dari Sumatra Utara itu menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 yang telah diketok pada pertengahan Oktober lalu kepada Ketua DPR RI. Langkah mereka dikawal langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan. Mulai dari LBH Medan, KontraS, Themis, Imparsial, hingga YLBHI.

Tak hanya menyerahkan dokumen putusan, mereka juga melayangkan permohonan audiensi, mendesak parlemen segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Maklum, meski perintah mengadili prajurit pelaku pidana umum di peradilan umum sudah lama diatur dalam undang-undang, penerapannya selama ini masih ibarat jauh panggang dari api.

1. Tenggat waktu dua tahun sebelum UU Peradilan Militer otomatis gugur

Air mata haru seketika mengalir dari kedua mata Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu ketika mendengar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer)(Dok. MK)

Putusan MK teranyar itu membawa ultimatum keras bagi para pembentuk undang-undang. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan, MK menekankan bahwa apabila dalam waktu dua tahun revisi UU Peradilan Militer tidak dilakukan, maka undang-undang tersebut secara otomatis menjadi inkonstitusional. Hilang kekuatan hukum mengikatnya. Alias tidak berlaku lagi.

Di dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi), lanjut koalisi, Mahkamah menegaskan bahwa yurisdiksi Peradilan Militer didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan. Bukan lagi melihat status atau subjek hukum prajurit TNI.

Para pemohon dan koalisi menekankan bahwa peradilan militer seyogyanya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku. Sebut saja TAP MPR/VII/2000, Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 65 ayat (2) UU TNI. Ketiga regulasi itu mengamanatkan satu hal: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.

2. Pekerjaan rumah DPR yang mangkrak lebih dari dua dekade

Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu saat ditemui usai menghadiri sidang MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Yang menjadi sorotan adalah lambannya langkah parlemen dalam menuntaskan agenda reformasi peradilan militer. Upaya merevisi regulasi tersebut sejatinya sudah lama terkatung-katung di meja DPR RI.

Kata koalisi dalam keterangan resminya, DPR RI terakhir kali melakukan upaya revisi UU Peradilan Militer pada 2004 silam. Kala itu, agenda perubahannya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung diselesaikan.

Kehadiran Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025 kini menjadi pijakan konstitusional yang mengikat.

“Putusan ini menjadi dasar kuat bagi DPR RI untuk segera menuntaskan pekerjaan rumah yang selama puluhan tahun dibiarkan menggantung,” ujar Direktur LBH Medan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).

3. Mengakhiri praktik peradilan dua kaki dan desakan pembentukan tim reformasi

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Selain pemisahan yurisdiksi pidana umum, putusan MK juga menuntut perombakan mekanisme kelembagaan. Jelas koalisi, MK meminta DPR RI segera merevisi mekanisme peradilan militer demi memastikan terlaksananya sistem peradilan satu atap (one roof system) di bawah Mahkamah Agung.

Langkah ini dinilai krusial untuk memutus dualisme kewenangan. Pasalnya, sampai saat ini Peradilan Militer masih menjadi peradilan dua kaki karena tidak murni berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung.

Menyikapi mandat konstitusi tersebut, para pemohon dan koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI mematuhi Putusan MK Nomor 260/PUU-XII/2025.

“Kami menuntut DPR RI bersama pemerintah segera membentuk tim reformasi peradilan militer untuk merevisi UU Peradilan Militer secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan mengedepankan partisipasi bermakna,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article

Tanam Mangrove Tumbuh Ekonomi04 Nov 2026, 23:25 WIB