Medan, IDN Times – Jalan terjal menuntut keadilan bagi korban kejahatan oknum militer kini merambah ke Senayan. Adalah Eva Meliani Br. Pasaribu dan Lenny Damanik, keluarga korban tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI, yang mendatangi langsung Gedung DPR RI di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Kedua pemohon uji materi dari Sumatra Utara itu menyerahkan salinan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 260/PUU-XII/2025 yang telah diketok pada pertengahan Oktober lalu kepada Ketua DPR RI. Langkah mereka dikawal langsung oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan. Mulai dari LBH Medan, KontraS, Themis, Imparsial, hingga YLBHI.
Tak hanya menyerahkan dokumen putusan, mereka juga melayangkan permohonan audiensi, mendesak parlemen segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer. Maklum, meski perintah mengadili prajurit pelaku pidana umum di peradilan umum sudah lama diatur dalam undang-undang, penerapannya selama ini masih ibarat jauh panggang dari api.