Medan, IDN Times – Tim Penasihat Hukum atau PH Enda Simakasura Ketaren memastikan tetap mengawal proses persidangan dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, hingga putusan akhir. Hal itu disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Penolakan eksepsi dibacakan Majelis Hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026).
"Perlawanan tidak diterima dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sampai putusan akhir," ujar hakim.
