Pekanbaru, IDN Times - Salim Aktar akhirnya memenuhi panggilan kedua tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026). Sempat mangkir dari panggilan pertama, tersangka korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu, menjalani pemeriksaan selama dua setengah jam.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, membenarkan kedatangan Salim dalam rangka pemeriksaan rasuah tersebut. Dikatakannya, Salim tiba di kantor Kejati Riau sekitar pukul 13.00 WIB.
"Yang bersangkutan datang dengan didampingi penasihat hukumnya," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat petang.
Setibanya di kantor Kejati, Salim yang merupakan Ketua Tim Study Kelayakan dalam pengelolaan dana PI yang menjadi permasalahan tersebut, langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB.
Dalam pemberitaan sebelumnya, rasuah ini berkaitan dengan pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT PHR. Dana PI merupakan hak partisipasi dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang memungkinkan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usaha hulu migas.
Dalam perkara tersebut, tim jaksa penyidik mendalami sejumlah penyimpangan, mulai dari pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai, pemberian pinjaman untuk kepentingan pribadi, hingga pembelian sejumlah bidang tanah yang diduga tidak sesuai ketentuan.
PT SPRH yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), tercatat menerima pendapatan dividen PI dengan total Rp569.724.918.637 sepanjang periode 2023 hingga 2025. Pada tahun buku 2023, perusahaan membukukan laba bersih Rp489.441.955.896 yang sebagian besar bersumber dari pendapatan dividen PI tersebut.
Dalam pengusutannya, tim jaksa penyidik menemukan adanya pemberian tantiem dan bonus senilai Rp9.788.839.118 yang disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024. Pemberian tersebut dilakukan tanpa pembahasan, perhitungan dan penilaian kinerja yang memadai terhadap masing-masing penerima.
Selain itu, tim jaksa penyidik juga mendalami adanya pemberian pinjaman kepada 51 pegawai PT SPRH untuk kepentingan pribadi, dengan total Rp2.298.631.800.
Pengadaan lahan juga menjadi bagian dari materi penyidikan, meliputi pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar, lahan company yard senilai Rp14,4 miliar, serta lahan untuk pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) senilai Rp615 juta. Penyidik turut mendalami adanya penyimpangan dalam pembelian lahan kompensasi.
Dari rangkaian penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara atau daerah ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60 atau sekitar Rp64,22 miliar. Nilai tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana tercantum dalam dokumen Kejati Riau.