Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kematian Luis, Dua Ahli Sebut Polri Berwenang Tangani Keterlibatan Militer

Kota Medan
3 min read
Kematian Luis, Dua Ahli Sebut Polri Berwenang Tangani Keterlibatan Militer
Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (26/8/2026). (Dok: ARMI)
  • Dua ahli hukum menilai Polri berwenang menangani perkara pidana umum yang diduga melibatkan prajurit TNI.

  • Penundaan penyidikan serta belum diterimanya SPDP dan SP2HP dipersoalkan pihak pelapor dalam sidang praperadilan.

  • Investigasi ARMI memuat dugaan kekerasan terhadap empat warga, sementara pendamping korban berharap penyidikan dilanjutkan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rantauprapat, IDN Times – Dua ahli hukum menilai kepolisian berwenang mengusut perkara pidana umum yang diduga melibatkan prajurit TNI. Keterangan itu disampaikan dalam sidang praperadilan kasus kematian Luis David Hutabarat (32) di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (15/10/2026).

Permohonan praperadilan nomor 14/Pid.Pra/2026 diajukan Desi Nainggolan, istri Luis, untuk menguji penundaan penyidikan terhadap Serma Buana Delly. Empat pihak yang digugat ialah Kapolda Sumatera Utara, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Kapolres Labuhanbatu, dan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.

  1. 1. Polri dinilai berwenang menangani pidana umum melibatkan militer

    Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya ke Markas
    Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (26/8/2026). (Dok: ARMI)

    Amira Paripurna, dosen sekaligus peneliti Fakultas Hukum Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa status militer seseorang tidak otomatis membuat seluruh tindakannya masuk kategori tindak pidana militer. Dalam keterangannya secara daring di hadapan hakim tunggal Dimas Ari Wicaksono, Amira membedakan tindak pidana militer murni dan campuran yang berkaitan dengan tugas atau kepentingan institusi militer.

    Menurut Amira, dugaan kejahatan yang berdampak pada warga sipil perlu ditangani melalui mekanisme peradilan umum. Karena itu, penyidik kepolisian dinilai berkewajiban menangani perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI.

    “Seseorang yang merupakan militer bukan berarti setiap tindakannya disebut sebagai tindak pidana militer melainkan perlu menguji apakah perbuatan tersebut merugikan ranah sipil atau militer,” jelas Amira, dalam keterangan pers,

    Amira juga mempertanyakan alasan penghentian perkara apabila kepolisian hanya menyatakan penyidikan telah dilakukan secara maksimal. Menurutnya, penyidik perlu menjelaskan langkah yang sudah ditempuh serta memberi informasi perkembangan perkara kepada pihak terkait.

    “Itulah mengapa penting bagi penyidik secara administratif dan prosedural memberitahukan setiap perkembangan penanganan perkara agar tidak merugikan para pihak,” ujarnya.

  2. 2 SPDP dan SP2HP dipersoalkan pihak pelapor

    KONTRAS_6.jpg
    Konferensi pers kasus pembunuhan Luis David Hutabarat (32) yang diduga melibatkan prajurit TNI yang bertugas mengamankan PT Agrinas Palma Nusantara, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara, Panca Sarjana Putra, menilai penanganan perkara kematian Luis mengarah pada undue delay atau penundaan proses hukum tanpa alasan yang sah. Penilaian tersebut didasarkan pada persoalan keterbukaan informasi penyidikan kepada Desi Nainggolan sebagai pelapor.

    Panca menyebut kepolisian wajib menjalankan prosedur pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor. Dokumen yang menurutnya belum diberikan Polres Labuhanbatu meliputi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). “Kalau prosedur penanganan itu tidak dilaksanakan sementara itu wajib dalam undang-undang maka ini merupakan pelanggaran oleh aparat penegak hukum,” kata Panca di ruang sidang.

    Selain mempersoalkan administrasi penyidikan, Panca menilai bukti yang diserahkan pihak pelapor perlu ditindaklanjuti untuk mengusut dugaan keterlibatan orang lain. Ia merujuk keterangan saksi dan hasil visum sebagai alat bukti yang dinilainya mendukung penetapan tersangka tambahan. Penilaian tersebut merupakan keterangan ahli dalam sidang, bukan putusan hakim.

  3. 3. Investigasi ARMI mengungkap dugaan kekerasan di kebun sawit

    KONTRAS_3.jpg
    Konferensi pers kasus pembunuhan Luis David Hutabarat (32) yang diduga melibatkan prajurit TNI yang bertugas mengamankan PT Agrinas Palma Nusantara, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Berdasarkan investigasi independen Tim ARMI yang dikutip KontraS Sumatera Utara, peristiwa bermula dari kekerasan terhadap empat warga Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Selasa (16/6/2026). Insiden di area perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) itu menyebabkan Luis, seorang pekerja timbang buah kelapa sawit berusia 32 tahun, meninggal dunia. Tiga warga lainnya, yakni Jhoni (28), Doni Romadan (29), dan Sutomi (31), dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.

    Tim ARMI, berdasarkan kesaksian warga yang dihimpun dalam investigasinya, mencatat dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, ancaman dengan senjata tajam, serta penginjakan leher korban. Tim tersebut menilai temuan mereka mengindikasikan dugaan pembunuhan berencana dan menyebut Serma Buana Delly sebagai pihak yang diduga terlibat. Kesimpulan investigasi itu belum dapat diperlakukan sebagai penetapan bersalah oleh pengadilan.

    Staf Advokasi KontraS Sumatera Utara, Ady Yoga Kemit, mengatakan pendamping korban berharap hakim memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan terhadap Serma Buana Delly.

    “Kita berharap supaya Hakim bisa memberikan keadilan dalam putusannya serta dapat memerintahkan nantinya agar Polres Labuhanbatu melanjutkan penanganan perkara terhadap Serma Buana Delly sebagai terlapor dalam laporan Desi Nainggolan,” tegas Ady, Jumat (16/10/2026).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More