SM Rawa Singkil Diusulkan Jadi Taman Nasional, Ini Kata Pakar

Pemerintah mengkaji perubahan status SM Rawa Singkil menjadi taman nasional setelah evaluasi fungsi kawasan konservasi di Aceh.
Luas kawasan menyusut sekitar 20 persen, tetapi Rawa Singkil masih memiliki fungsi ekologis penting bagi tata air, karbon, dan satwa dilindungi.
Tim evaluasi menyoroti kebutuhan zonasi adaptif, kepastian batas, kesiapan pengelola, serta pengaturan pemanfaatan tradisional warga.
Medan, IDN Times – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Kehutanan memaparkan hasil Evaluasi Kesesuaian Fungsi (EKF) Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Pemerintah mengkaji opsi perubahan status kawasan konservasi seluas 81.823,79 hektare di Provinsi Aceh tersebut menjadi taman nasional.
Rapat ekspose ini dipimpin Direktur Perencanaan Konservasi Ditjen KSDAE, Ammy Nurwati, sebagai tindak lanjut laporan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh (Jumat, 16/10/2026). Seluruh masukan evaluasi akan dirangkum untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
1. Luas kawasan menyusut 20 persen akibat tekanan alih fungsi lahan

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Anggota Tim Kajian EKF SM Rawa Singkil, Onrizal, mengungkap bahwa luas kawasan tersebut kini telah menyusut sekitar 20 persen dibandingkan saat penetapan awal pada 1998 (Jumat, 16/10/2026). Penyusutan ini dipicu oleh berbagai tekanan di lapangan, antara lain; pembalakan liar, pembukaan lahan, ekspansi kebun kelapa sawit, pembangunan jalur akses, dan pembuatan kanal yang merusak tata air serta memicu risiko kebakaran gambut.
Meski mengalami tekanan kerusakan, rawa gambut yang membentang di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam ini dinilai masih memiliki fungsi ekologis yang tinggi. Kawasan yang masuk dalam bentang alam Leuser ini menyimpan cadangan karbon, mengatur tata air peredam banjir, serta menjadi rumah bagi satwa dilindungi, antara lain: orangutan sumatera, harimau sumatera, dan beruang madu.
Onrizal menjelaskan bahwa perubahan kondisi di sebagian area tidak menghapus fungsi ekologis kawasan secara keseluruhan (Jumat, 16/10/2026).
“Rawa Singkil masih memiliki nilai konservasi yang sangat tinggi. Kawasan ini penting bagi kehidupan satwa liar, sekaligus menjaga tata air dan menyimpan karbon dalam jumlah besar. Persoalan yang kita hadapi sekarang adalah bagaimana memastikan perlindungan habitat, pemulihan ekosistem, dan pengelolaan kawasan benar-benar berjalan efektif,” kata Onrizal dalam keterangan tertulis (Jumat, 16/10/2026).
2. Perubahan status menjadi taman nasional dinilai punya sistem zonasi adaptif

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Dalam ekspose laporan BKSDA Aceh tersebut, muncul pilihan kebijakan untuk mengubah fungsi SM Rawa Singkil menjadi taman nasional (Selasa, 13/10/2026). Opsi perubahan status ini dipertimbangkan karena taman nasional memiliki sistem zonasi yang dinilai lebih adaptif dalam merespons kondisi lapangan. Melalui skema zonasi, pemerintah tetap dapat memprioritaskan perlindungan habitat inti sembari memulihkan area yang rusak dan mengatur batas aktivitas tradisional warga.
Di samping opsi perubahan status menjadi taman nasional, tim evaluasi turut mengkaji pilihan mempertahankan status suaka margasatwa dengan penguatan pengelolaan atau menyiapkan peralihan fungsi secara bertahap. Tim kajian merekomendasikan empat syarat sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir, antara lain: pencocokan data spasial, penegasan batas kawasan, kesiapan kelembagaan, dan jaminan perlindungan rawa gambut beserta satwa liar.
Onrizal mengingatkan bahwa pergantian status kawasan tidak boleh melemahkan pengawasan di lapangan.
“Yang paling penting bukan mengubah nama atau fungsi kawasan, melainkan memastikan Rawa Singkil terlindungi dengan lebih baik. Kalau perubahan menjadi taman nasional dipertimbangkan, perlindungan habitat inti dan tata air gambut tidak boleh melemah. Kepastian batas, kesiapan pengelola, dan pengaturan akses masyarakat juga harus diselesaikan dengan baik,” ujarnya (Jumat, 16/10/2026).
3. Survei terhadap 202 responden menunjukkan pola pemanfaatan ruang yang berbeda

Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Gampong Lhok Raya, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh, yang dirambah untuk membuka perkebunan sawit. (IDN Times/Muhammad Saifullah) Selain menilai kondisi fisik hutan, laporan evaluasi ini memaparkan hasil kajian sosial-ekonomi yang melibatkan 202 responden masyarakat di tiga daerah sekitar kawasan (Jumat, 16/10/2026). Di Kabupaten Aceh Singkil, aktivitas keseharian warga tercatat lebih banyak bergantung pada pemanfaatan aliran sungai, rawa, dan sektor perikanan. Sebaliknya, masalah yang menonjol di Kabupaten Aceh Selatan dan Kota Subulussalam berkaitan erat dengan pemakaian lahan, perkebunan, serta pembukaan akses jalan.
Temuan perbedaan corak ketergantungan warga tersebut membuat penanganan kawasan tidak bisa disamakan antara satu daerah dengan daerah lainnya. Onrizal menegaskan bahwa pemanfaatan tradisional oleh warga harus diatur secara ketat agar tidak dijadikan celah untuk merambah hutan, memperluas kebun sawit, atau membuka jalan baru
Sebagai jalan keluar, tim evaluasi menyusun empat rekomendasi pengelolaan berbasis warga, antara lain; penerbitan aturan pemanfaatan tradisional, penguatan lembaga desa, pembentukan kemitraan konservasi, dan pengembangan mata pencaharian alternatif. Menutup jalannya pemaparan, Ammy Nurwati menyatakan tim Ditjen KSDAE segera mengonsolidasikan seluruh temuan kajian dan masukan peserta rapat untuk dilaporkan kepada Menteri Kehutanan.





















