Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kabut Asap Karhutla Memburuk, Disdik Sumut Terapkan PJJ 16-21 Oktober

Kota Medan
3 min read
Kabut Asap Karhutla Memburuk, Disdik Sumut Terapkan PJJ 16-21 Oktober
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti meluncurkan Uji Terap Penyelenggaraan PJJ di Gedung Kemendikdasmen, Kamis (7/8/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
  • Disdik Sumut menerapkan PJJ menyeluruh bagi PAUD hingga SLB pada 16-21 Oktober 2026 akibat kabut asap karhutla yang memperburuk kualitas udara.

  • Pemantauan BMKG pada 14 Oktober mencatat PM2.5 di Sumut berkisar 55,5-150,4 mikrogram per meter kubik, dengan sebagian besar wilayah berkategori sedang hingga tidak sehat.

  • Sekolah diminta menjalankan pembelajaran daring, WFH bagi tenaga pendidikan, membatasi aktivitas luar ruangan, serta mengevaluasi PJJ berkala sesuai kondisi udara dan arahan berwenang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatra Utara menetapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara menyeluruh pada seluruh satuan pendidikan mulai jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB sederajat mulai 16 hingga 21 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdik Sumut Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 dan Surat Edaran Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Nomor 400.3.12.2/049/CABDISDIK WIL.I/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

  1. 1. Upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

    Ilustrasi PJJ. (Pinterest)
    Ilustrasi PJJ. (Pinterest)

    Langkah ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan dampak kabut asap di sejumlah wilayah Sumut serta sebagai upaya perlindungan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

    Berdasarkan pemantauan kualitas udara BMKG di Provinsi Sumatera Utara pada 14 Oktober 2026 pukul 00.00-09.00 WIB, konsentrasi Particulate Matter 2.5 (PM2.5) terpantau berfluktuasi pada kisaran 55,5-150,4 mikrogram per meter kubik. Artinya, sebagian besar wilayah Sumut berada pada kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.

    "Kondisi tersebut menunjukkan adanya potensi penurunan kualitas udara yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus dan sebaran kabut asap," tulis Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I, David Eltom Nainggolan, dalam surat edaran tersebut, Kamis (15/10/2026).

  2. 2. Ada delapan poin kebijakan yang wajib dipedomani

    Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)
    Sejumlah siswa-siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

    Adapun delapan poin kebijakan preventif yang wajib dipedomani adalah sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan PJJ dilaksanakan menyeluruh di seluruh satuan pendidikan mulai 16 s.d. 21 Oktober 2026;

    2. Satuan pendidikan meminta orang tua/wali murid untuk mengawasi dan memastikan murid mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar rumah;

    3. Satuan pendidikan terdampak kabut asap melaksanakan pembelajaran secara daring melalui platform atau media pembelajaran yang disepakati dan penugasan terstruktur, serta memastikan kehadiran dan keaktifan guru serta murid, dengan tetap memperhatikan jadwal Tes Kemampuan Akademik (TKA);

    4. Diimbau seluruh warga sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan dan selalu menggunakan masker jika terpaksa keluar rumah, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat;

    5. Guru memastikan materi tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik;

    6. Mekanisme kehadiran pendidik dan tenaga kependidikan dilaksanakan secara Work From Home (WFH);

    7. Kepala satuan pendidikan melaporkan perkembangan kondisi kualitas udara dan pelaksanaan PJJ di wilayahnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota secara berkala;

    8. Pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan kondisi kualitas udara dan petunjuk dari pihak berwenang. Informasi mengenai perpanjangan atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.

  3. 3. Kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kesehatan

    Ilustrasi PJJ. (Pinterest)
    Ilustrasi PJJ. (Pinterest)

    Disdik Sumut menegaskan kebijakan ini diberlakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi udara yang belum membaik akibat karhutla.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More