Oleh karena itu, tambah Adinda, Keadilan bagi Luis David Hutabarat tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka atau penghukuman pelaku lapangan. Keadilan hanya dapat terwujud apabila seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang, seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum.
Keluarga Korban Desak Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Luis

- Desi Nainggolan menuntut pengusutan tuntas kematian suaminya, Luis David Hutabarat, yang diduga disiksa petugas keamanan PT Agrinas Pangan Nusantara, serta menolak tawaran perdamaian perusahaan.
- Polisi telah menetapkan tiga warga sipil dan satu anggota militer sebagai tersangka, namun keluarga menilai penyidikan dua bulan berjalan lambat dan melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri.
- ARMI mendesak proses hukum transparan, pengadilan sipil bagi tersangka militer, perlindungan saksi serta keluarga, penghentian intimidasi dan kriminalisasi korban; anggota DPR Cindy Monica turut meminta pengusutan profesional.
Sejak kematian suaminya, hidup Desi Nainggolan terasa sepi. Bahtera rumah tangga mereka yang telah berjalan selama 13 tahun bubar setelah suaminya, Luis David Hutabarat, meninggal dunia. Luis diduga kehilangan nyawa akibat disiksa petugas keamanan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Luis bukanlah orang baru bagi Desi. Dia adalah teman masa kecilnya. Mereka hidup bertetangga sejak masih kecil. Kini, Desi tinggal bersama keempat anaknya.
“Andai Agrinas nggak ada, mungkin empat anakku masih memiliki bapak. Kami akan berjuang sekuat tenaga agar semua pelaku dihukum seberat-beratnya,” kata Desi.
Kepolisian telah menetapkan tiga warga sipil sebagai tersangka dalam kasus kematian petani sawit Dusun Lubuk Pinang, Desa Sukarame, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara ini. Sementara satu lagi tersangka berasal dari kalangan militer. Namun, penyidikan kasus kematian Luis masih berjalan seperti siput setelah dua bulan kasus itu terjadi.
Desi menyatakan, Agrinas telah bertindak keji dengan memfitnah suaminya mencuri sawit. "Kami mempunyai usaha penimbangan sawit (pengepul). Kami mempunyai ladang sawit dari mertua,” kata Desi.
Lebih parahnya lagi, Desi menambahkan, Agrinas mengadu domba keluarganya dengan cara mendekati keluarga Luis agar mau berdamai dan menerima tali asih dari perusahaan. "Bapak mertua saya tegas bilang, mereka akan terima (perdamaian dan tali asih) kalau saya mau terima,” ujarnya.
Desi menampik tawaran perdamaian dari Agrinas. Dia menuntut kasus kematian suaminya diusut dan diadili secara tuntas. Dia ingin semua pelakunya dihukum meskipun hukuman yang paling berat tidak akan mengembalikan nyawa suaminya. Namun, dia mengatakan hukuman itu akan memberikan rasa keadilan bagi keluarga.

Pada 26 Agustus 2026 lalu, Desi mendatangi Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Dia melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya. Desi datang bersama Doni Romadan, yang menjadi korban kekerasan dalam rangkaian peristiwa sekaligus saksi yang mengetahui dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Mereka didampingi Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), yang terdiri dari KontraS Sumatera Utara, LBH Medan, Huta Keadilan Associate, dan Bakumsu.
ARMI juga telah mendatangi Mabes TNI pada 27 Agustus 2026 untuk mendesak Serma Buana, salah seorang tersangka, diadili di peradilan sipil. Mereka juga mendatangi Komnas HAM dan LPSK untuk mendapatkan perlindungan saksi karena ada pihak yang berusaha mengintimidasi dan memecah belah keluarga almarhum Luis dan istrinya.
Secara umum, ARMI mendesak beberapa hal. Pertama, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Luis David Hutabarat secara adil, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kekuasaan apa pun.
“Negara tidak boleh membiarkan impunitas terus hidup. Pelaku, aktor intelektual, maupun pihak yang memberi perintah harus diungkap dan dihukum setimpal,” ujar Adinda Zahra, Juru Bicara ARMI.
Kedua, ARMI juga menuntut agar pelaku dari unsur TNI diadili di peradilan umum bukan di peradilan militer. ARMI menyatakan peradilan militer tidak boleh menjadi ruang perlindungan bagi pelaku kekerasan terhadap warga sipil.
Ketiga, menuntut penghentian total pelibatan militer di ruang-ruang sipil, termasuk dalam pengamanan sektor perkebunan. Kehadiran militer dalam konflik agraria hanya memperbesar kekerasan. PT Agrinas Palma Nusantara harus segera menghentikan praktik kekerasan oleh TNI dengan dalih operasi militer selain perang untuk mengamankan kepentingan korporasi.
Keempat, menghentikan segera narasi kriminalisasi terhadap korban. “Jangan membunuh korban untuk kedua kalinya. Setelah nyawanya dirampas, martabatnya kini juga diserang melalui stigma dan framing seolah-olah korban adalah pelaku kriminal. Narasi semacam ini adalah bentuk kekerasan lanjutan yang tidak dapat ditoleransi,” kata Adinda.
Kelima, mendesak menghentikan segala bentuk intimidasi, ancaman, dan teror terhadap keluarga korban serta saksi. “Kami mengecam keras segala upaya pembungkaman yang dilakukan oleh pihak mana pun, termasuk unsur TNI. Negara wajib menjamin keselamatan keluarga korban dan saksi agar proses pencarian keadilan dapat berjalan tanpa rasa takut,” tegasnya.
Keenam, ARMI menuntut negara untuk menjamin hak hidup dan hak atas rasa aman setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945. Negara juga harus mengevaluasi dan mencabut kebijakan pemberian hak pengelolaan hutan/lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, serta mengembalikan pengelolaannya kepada masyarakat dan komunitas lokal.
Menurut Adinda, pengalihan izin kepada korporasi hanya akan memperdalam konflik agraria, memperluas kriminalisasi warga, melanggengkan kekerasan dan penyiksaan oleh militer, serta mempercepat deforestasi.

Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin proses hukum bebas dari intervensi dan konflik kepentingan, baik dari institusi keamanan maupun pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan dalam perkara ini. Serta meminta DPR RI melalui Komisi I, Komisi III, dan Komisi XIII melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum dan memastikan hak-hak korban serta keluarga korban terpenuhi;
"Kami juga meminta LPSK segera memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan saksi, termasuk Doni Romadan, dari segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat menghambat proses pengungkapan kebenaran dan menghentikan praktik impunitas terhadap aparat negara maupun pihak lain yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Karena dugaan pembunahan berencana dan penyiksaan warga sipil sesungguhnya bertentangan dengan UUD Tahun 1945, DUHAM, ICCPR," tegasnya.
"Negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap warga sipil berlalu tanpa pertanggungjawaban. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk mereka yang berlindung di balik institusi negara," pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR RI, Cindy Monica, mendesak pengusutan tuntas atas kasus meninggalnya Luis Hutabarat. Politisi Nasdem ini mendorong agar proses pengusutannya dilakukan secara transparan. Setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat negara harus ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
"Peristiwa seperti ini harus diusut secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Cindy Monica pada awak media, Jumat (26/6/2026).
Liputan ini merupakan kolaborasi IDN Times Sumut bersama Mongabay Indonesia didukung oleh program Journalist Fellowship “Memperkuat Penegakan Hukum dalam Mengurangi Rantai Kejahatan Kehutanan” yang diselenggarakan oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia dan AJI Jakarta.


















