ARMI Kritik Kapolres Labuhanbatu Absen di Sidang Praperadilan Kasus Luis

Sidang perdana praperadilan terkait penanganan kasus Luis David Hutabarat ditunda karena Kapolres dan Kasatreskrim Labuhanbatu tidak hadir.
ARMI mempersoalkan ketidakhadiran termohon serta keterbukaan informasi perkembangan laporan yang dibuat Desi Nainggolan.
Hakim memberi kesempatan termohon hadir dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Take a Deeper Reads

Medan, IDN Times - Sidang perdana praperadilan terkait penanganan kasus Luis David Hutabarat di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Senin (5/10/2026), ditunda setelah Kapolres Labuhanbatu dan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu selaku termohon tidak hadir.
Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI), yang mendampingi pemohon Desi Nainggolan, mempersoalkan ketidakhadiran tersebut.
1. Sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir

Konferensi pers kasus pembunuhan Luis David Hutabarat (32) yang diduga melibatkan prajurit TNI yang bertugas mengamankan PT Agrinas Palma Nusantara, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo) Pemohon dalam Prapid itu adalah Desi Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, yang mempersoalkan dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah atau undue delay.
Perwakilan tim hukum ARMI, Ady Yoga Kemit, menyatakan Kapolres Labuhanbatu dan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu tidak menghadiri sidang perdana tersebut. Menurut Ady, ketidakhadiran itu juga tidak disertai alasan yang jelas.
“Ketidakhadiran para pihak ini bukan hanya cacat dalam hal administrasi saja. Namun pihak terlapor dalam hal ini melakukan pembiaran atas proses hukum yang berlangsung sehingga keadilan terhadap korban berlarut dalam ruang sunyi,” kata Ady dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).
2. ARMI persoalkan perkembangan laporan kasus kematian Luis

Konferensi pers kasus pembunuhan Luis David Hutabarat (32) yang diduga melibatkan prajurit TNI yang bertugas mengamankan PT Agrinas Palma Nusantara, Selasa (23/6/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo) Ady mengatakan pihaknya juga mempersoalkan keterbukaan informasi mengenai perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/VI/869/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Laporan itu disebut dibuat Desi Nainggolan terkait kasus pembunuhan Luis David Hutabarat dengan terlapor Serma Buana Delly dan Budiono.
Menurut Ady, pelapor berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara. Ia merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
ARMI menilai ketidakjelasan perkembangan perkara membuat pelapor tidak mendapat kepastian hukum. Ady meminta Kapolres Labuhanbatu dan jajarannya menghadiri proses praperadilan berikutnya.
3. Hakim beri kesempatan termohon hadir pada 12 Oktober

Desi Natalia Nainggolan, istri Luis David Hutabarat, melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan suaminya ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Rabu (26/8/2026). (Dok: ARMI) Permohonan praperadilan diperiksa hakim tunggal PN Rantauprapat Dimas Ari Wicaksono. ARMI berharap hakim menguji dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah sebagaimana dipersoalkan pemohon.
Sidang perdana akhirnya ditunda untuk memberi kesempatan kepada pihak termohon menghadiri persidangan. Agenda berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin (12/10/2026).





















