256 Siswa di Karo Dirawat Diduga Keracunan MBG (Dok. KPPG Sumut)
LBH Medan mendesak Kapolda Sumatra Utara dan jajarannya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus FP serta korban lainnya. Penyelidikan tersebut, menurut LBH Medan, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran standar keamanan pangan dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga pengawasan makanan.
Mereka juga meminta polisi mengungkap kemungkinan adanya hubungan sebab-akibat antara makanan yang diberikan dalam program MBG dengan kondisi kesehatan para korban.
“Jika ditemukan unsur pidana, kami meminta aparat menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan,” katanya.
Selain itu, LBH Medan meminta hasil pemeriksaan laboratorium serta proses penegakan hukum terkait kasus keracunan MBG dibuka secara transparan kepada korban dan masyarakat.
LBH Medan juga mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono bertanggung jawab atas penyelenggaraan program tersebut. Bahkan, LBH Medan meminta pelaksanaan MBG dihentikan dengan alasan kasus keracunan dinilai terus berulang dan berpotensi merugikan masyarakat.