Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)
Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di kawasan TNTN, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Atas informasi itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
Dilokasi tersebut, penyidik kepolisian menemukan fakta bahwa anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
"Jerat tersebut dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut," jelas Kombes Pol Ade Kuncoro.
Dalam olah tempat kejadian perkara, penyidik gabungan itu menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai. Temuan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut.
"Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional," terang Kombes Pol Ade Kuncoro.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN, sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi sempadan, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, JM akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka ini memasang jerat diatas lahan kebun sawit ilegalnya," ujar Kombes Pol Ade Kuncoro.