Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Tersangka Perdagangan Gading Gajah di Riau Dikenakan TPPU

Dua Tersangka Perdagangan Gading Gajah di Riau Dikenakan TPPU
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat mengekspose pengungkapan TPPU dari kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi (IDN Times/ Fanny Rizano)
Intinya Sih
  • Dua tersangka FA dan FS dijerat TPPU setelah polisi menemukan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan gading Gajah Sumatra lintas provinsi dengan barang bukti uang, kendaraan, dan dokumen aset.
  • Penyidik mengungkap aliran dana Rp1,8 miliar dari 34 transaksi jual beli gading yang dikendalikan FA dan FS, dengan distribusi hasil perburuan dari Riau hingga Surabaya.
  • Hasil kejahatan disamarkan melalui bisnis ilegal seperti PETI di Kuantan Singingi, termasuk pembelian alat berat untuk menutupi asal-usul uang hasil perdagangan satwa dilindungi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Pekanbaru, IDN Times - Dua tersangka perdagangan satwa liar yang dilindungi dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kedua orang itu berinisial FA dan FS.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menerangkan, bahwa TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tindak pidana awal, yakni perdagangan satwa liar yang dilindungi, yang berhasil diungkap pada bulan Maret 2026 oleh pihak kepolisian. Dalam pidana awalnya itu, polisi menangkap 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi.

"Perkara pokoknya (pidana awal) telah kami Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke jaksa. Selanjutnya kami mendalami TPPU yang terkait," terang Kombes Pol Ade, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyidikan, dilanjutkan Kombes Pol Ade, tim penyidik menemukan adanya TPPU yang melibatkan dua tersangka, yakni FA dan FS. Keduanya terindikasi menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi, khususnya gading Gajah Sumatra.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta dokumen perbankan dan kepemilikan aset lainnya.

Kombes Pol Ade mengatakan, adapun strategi pengungkapan TPPU tersebut menitikberatkan pada penelusuran aliran dana hasil kejahatan atau follow the money.

"Tidak hanya pelaku utama yang ditindak, tetapi juga keuntungan ekonomi dari kejahatan tersebut harus dilacak, dibekukan hingga dirampas. Ini penting untuk memutus rantai kejahatan dari sisi finansial," katanya.

1. Temukan aliran uang Rp1,8 miliar dari 34 transaksi jual beli gading gajah

IMG_20260611_182745_287.jpg
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (IDN Times/ Fanny Rizano)

Kombes Pol Ade menjelaskan, terungkapnya TPPU tersebut berawal dari tim penyidik yang menemukan adanya aliran dana sebanyak Rp1,8 miliar dari 34 transaksi yang diterima tersangka FA. Uang tersebut berasal dari penjualan gading gajah.

"Transaksi tersebut melibatkan sejumlah pihak dalam jaringan yang tersebar di berbagai daerah, seperti Sumatra Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, hingga Jawa Tengah," jelasnya.

Dalam praktiknya, dilanjutkan Kombes Pol Ade, hasil perburuan gading gajah dari Provinsi Riau itu dikirim melalui jalur darat ke Kota Padang yang kemudian diteruskan ke Kota Surabaya untuk dipasarkan lebih lanjut oleh jaringan yang dikendalikan tersangka FS.

Selain itu, pihak kepolisian juga mencatat, terdapat sembilan lokasi perburuan Gajah Sumatra sejak 2024 hingga 2026 yang berkaitan dengan jaringan mereka.

2. Ini peran kedua tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Pihak kepolisian menyebut, tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading sejak 2014. Ia berperan sebagai pemodal utama, menyediakan dana bagi para pemburu, baik secara tunai maupun transfer. Sedangkan FS, perannya menjadi pengendali jaringan perdagangan, termasuk distribusi gading gajah dan satwa dilindungi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda kategori tujuh," sebut Kombes Pol Ade.

3. Hasil perdagangan gading gajah untuk bisnis PETI

IMG_20260611_182751_332.jpg
Kasubdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Teddy Ardian (IDN Times/ Fanny Rizano)

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Teddy Hardian menjelaskan, hasil kejahatan tersebut, melalui rekening yang seolah-olah itu juga bercampur dengan usaha lain.

"Inilah proses TPPU-nya, menyamarkan hasil kejahatan dengan seolah-olah ada usaha lain," jelas AKBP Teddy.

Lebih lanjut, hasil TPPU itu, sebahagian uangnya dibelikan alat berat untuk bisnis ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Alat berat ini berdasarkan hasil penyidikan juga digunakan untuk kepentingan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin)," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi

Latest News Sumatera Utara

See More