Medan, IDN Times – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI yang membahas kasus Amsal Christy Sitepu memanas, Kamis (2/4/2026). Rapat ini membahas soal dugaan upaya perlawanan dari Kejaksaan Negeri Karo terhadap Komisi III yang mengadvokasi kasus Amsal.
Rapat itu membongkar soal dugaan perlawanan itu. Mulai dari soal surat dari Kejaksaan Negeri Karo yang menyoal pengalihan penahanan hingga penyebaran narasi yang dinilai menyesatkan. Termasuk soal dugaan intimidasi terhadap Amsal selama menjalani proses hukum.
Dalam RDPU itu, tampaknya Komisi III menguliti Kejari Karo soal dugaan-dugaan itu. Klarifikasi yang disampaikan Kejari Karo, juga dinilai tidak kuat untuk membantah tudingan yang ada.
Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, dalam rapat itu, meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke br Rajagukguk, dan jajarannya diberikan sanksi. Menurut Safaruddin, para jaksa di Kejari Karo diduga melanggar Pasal 68 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025. Dalam beleid itu diisyaratkan bahwa "Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
“Kami akan mendengarkan, tindakan. Apakah administrasi, etik, atau pidana. Karena ibu Kajari ini berpeluang juga mendapatkan sanksi pidana,” katanya.
Menurut Safaruddin, jika proses pemeriksaan ini tidak dilakukan, maka akan berpeluang kasus-kasus serupa seperti Amsal akan terjadi lagi.
“Kalau ini tidak dijalankan, akan lewat begitu saja. Kami akan memantau sanksi apa yang harus diberikan. Dilaksanakan oleh Jaksa Agung kepada Kajari Karo dan perangkatnya,” katanya.
Dalam RDPU ini, Komisi III juga mempertanyakan soal dugaan narasi sesat yang disampaikan Kejari Karo. Menganggap Komisi III mengintervensi peradilan Amsal. Kemudian soal unjuk rasa yang diduga dikondisikan oleh Kejari Karo.
Bahkan Safaruddin menilai, tindakan Kejari Karo mirip dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). “Lama-lama menjadi LSM ini kejaksaan. Membikin narasi, membikin ini. Datang lapor ke Pak Kajati. Pak Kajati bisa komunikasi, kita bagaimana. Jangan membuat narasi seolah-olah Anda benar, Komisi III salah. Kami menunggu bagaimana tindak lanjut kejaksaan, terhadap penuntut umum yang bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan harga Rp30 juta per desa melalui proposal langsung kepada kepala desa. Sebanyak 20 desa menyetujui kerja sama tersebut, dan pekerjaan diselesaikan sesuai kontrak serta dibayar setelah hasil diterima.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Karo, biaya yang dianggap wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih harga tersebut dinilai sebagai mark-up yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Perhitungan ini dilakukan dengan menghilangkan sejumlah komponen kerja kreatif seperti ide, editing, cutting, dan dubbing (dinilai nol rupiah).
Dalam persidangan, para kepala desa sebagai saksi menyatakan pekerjaan Amsal telah selesai dengan baik dan sesuai kesepakatan tanpa masalah. Amsal juga membantah melakukan mark-up, menegaskan dirinya bekerja secara profesional dan hanya menawarkan proposal yang disetujui pihak desa.
Kasus ini menuai sorotan publik karena dianggap memiliki kejanggalan, termasuk proses audit yang tidak melibatkan klarifikasi langsung kepada Amsal. Sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, juga menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pekerja di sektor ekonomi kreatif.
Sampai saat ini RDPU Komisi III masih berlangsung. Komisi III juga menghadirkan jajaran pejabat Kejari Karo, Kejati Sumut, hingga Komisi Kejaksaan.
