Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Air Keras, LBH Medan Dorong Akuntabilitas di Tubuh TNI

Kasus Air Keras, LBH Medan Dorong Akuntabilitas di Tubuh TNI
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus. (Dok. ICW)
Intinya Sih
  • Empat anggota BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, namun LBH Medan menilai tanggung jawab komando belum sepenuhnya diungkap.
  • LBH Medan menduga ada aktor intelektual di balik serangan terencana ini dan menuntut pengungkapan menyeluruh agar keadilan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
  • LBH Medan menegaskan para tersangka harus diadili di peradilan umum sesuai aturan hukum, demi menjamin transparansi, objektivitas, dan keadilan bagi korban serta publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai menemui titik terang setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, pengungkapan ini belum cukup.

Mereka menilai kasus ini tidak hanya soal pelaku lapangan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab komando hingga dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan terhadap pembela HAM tersebut.

1. Panglima TNI dinilai harus bertanggung jawab, bukan sekadar pelaku

Jenderal Agus Subiyanto, Apel
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (pakai baju loreng) pimpin apel gelar pasukan operasi terpusat 'Ketupat 2026' dalam rangka pengamanan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah. (Dokumentasi Puspen TNI)

LBH Medan menilai bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditahan. Secara struktural, Panglima TNI sebagai pimpinan tertinggi dinilai memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas tindakan anggotanya.

Dalam sistem organisasi TNI, BAIS berada langsung di bawah kendali Panglima. “Artinya, setiap tindakan anggotanya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab komando. Bahkan, LBH Medan menilai Panglima TNI juga harus bertanggung jawab secara moral kepada publik,” kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).

2. Dugaan ada aktor intelektual di balik serangan

IMG_4808.png
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)

Penahanan empat anggota BAIS dinilai belum menjawab seluruh pertanyaan. LBH Medan meyakini bahwa aksi penyiraman air keras ini tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui perencanaan matang.

Indikasi tersebut terlihat dari adanya proses profiling korban, pembelian air keras, hingga eksekusi yang terencana.

“Karena itu, pengungkapan aktor intelektual dianggap penting untuk memastikan keadilan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja,” ujar Irvan.

3. Pelaku harus diadili di peradilan umum, bukan militer

Ilustrasi palu sidang
Ilustrasi palu sidang (pexels.com/Sora Shimazaki)

LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum, sehingga para tersangka seharusnya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

“Hal ini merujuk pada aturan dalam Undang-Undang TNI yang menyebut prajurit tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Proses ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, objektivitas, serta keadilan bagi korban dan publik,” katanya.

Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal ketika sedang mengendarai sepeda motor usai beraktivitas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pelaku diduga telah membuntuti korban sejak beberapa waktu sebelumnya. Rekaman CCTV menunjukkan adanya pergerakan terkoordinasi, termasuk dugaan keterlibatan lebih dari satu kendaraan dalam mengikuti rute perjalanan korban sebelum serangan dilakukan.

Aksi penyiraman dilakukan saat pelaku mendekati korban dari arah berlawanan, lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuh Andrie sebelum melarikan diri. Tidak ada barang korban yang dirampas, sehingga kuat dugaan bahwa serangan ini bukan tindak kriminal biasa, melainkan bentuk kekerasan yang terencana.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dada, dan lengan, dengan total luka mencapai sekitar 24 persen. Ia juga mengalami cedera berat pada mata yang berdampak pada penurunan fungsi penglihatan dan harus menjalani serangkaian tindakan medis.

Kurang dari sepekan, para tersangka ditangkap. Puspom TNI menyebutkan empat inisial tersangka, yakni NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), Rabu, 18 Maret 2026.

Sementara itu, KontraS menilai serangan ini tidak dapat dilepaskan dari aktivitas advokasi korban sebagai pembela HAM. Sebelum kejadian, Andrie diketahui aktif dalam berbagai kegiatan advokasi, termasuk isu reformasi sektor keamanan dan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI, serta sempat mengalami rangkaian intimidasi.

Kasus ini kemudian memicu perhatian luas publik karena dinilai sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan keselamatan pembela HAM di Indonesia. Hingga kini, aparat penegak hukum masih mendalami motif, aktor intelektual, serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More