Polisi menangkap Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (30/3/2026) terkait dugaan penggelapan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara (CU PAN) yang merupakan koperasi di bawah pengelolaan Gereja Katolik. Andi ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa.
“Sementara, kalau dari laporan polisi kemarin itu ada sekitar Rp 28 miliar (yang digelapkan Andi). Namun, sampai dengan tadi tersangka baru mengakui sekitar Rp 7 miliar yang digunakan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Rahmat Budi Handoko di Mapolda Sumut, Senin (30/3/2026) malam.
Dari pemeriksaan awal polisi, Andi mengaku hanya menggelapkan dana sebesar Rp 7 miliar. Rahmat mengatakan, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk berbagai investasi usaha milik tersangka.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ungkapnya.
Teranyar, Sang Istri, Camelia Rosa juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Camelia diduga terlibat dalam aliran dana hasil penggelapan dan akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Money Laundering Crime.
Berdasarkan penelusuran IDN Times, ini perusahaan investasi dan bisnis yang dimiliki oleh Andi Hakim Febriansyah dan istrinya Camelia Rosa di Kabupaten Labuhanbatu.
