Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menetapkan status tanggap darurat bencana nonalam akibat konflik manusia dengan gajah liar di Kecamatan Pintu Rime Gayo. Status tersebut berlaku selama 14 hari, mulai 30 Oktober hingga 12 November 2026.
Pemerintah daerah juga menyiapkan posko pengungsian bagi masyarakat terdampak setelah kemunculan gajah liar dilaporkan mengancam keselamatan warga di enam kampung pada Rabu (28/10/2026).
Enam kampung tersebut yakni Kampung Blang Rakal, Kampung Ulu Naron, Kampung Pancar Jelobok, Kampung Negeri Antara, Kampung Pantan Lah, dan Kampung Pantan Sinaku.
Berdasarkan pendataan awal pihak kecamatan, sebanyak 95 kepala keluarga atau nama warga masuk dalam daftar masyarakat terdampak. Data tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut.
