Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Capai 16 Ribu Ton, Serapan Gabah Kering Sumut Tembus Target
Panen gabah dan beras oleh petani (dok. BULOG)

Medan, IDN Times  - Bulog Sumatera Utara (Sumut) mencatat capaian positif dalam penyerapan hasil panen petani di awal April 2025 ini.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, menyampaikan bahwa proses penyerapan ini akan terus berlanjut selama musim panen masih berlangsung.

"Awal April ini, kami telah menyerap sebanyak 16.172 ton gabah kering panen atau 8.086 ton setara beras," ujar Budi dilansir ANTARA, Minggu (6/4/2025). 

1. Serapan gabah kering tembus 16 ribu ton

Petani memanen gabah di sawahnya di kawasan Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Budi menjelaskan bahwa angka penyerapan yang tercapai hingga awal April ini sudah melebihi ekspektasi awal.

"Serapan 16.172 ton tersebut sudah melampaui target yang diinginkan yakni 12.000 ton GKP sampai April 2025," ujarnya.

Pihak Bulog masih akan terus membeli gabah dari petani, terutama karena panen masih berlangsung di beberapa wilayah Sumut.

 

2. Penyerapan dilakukan di berbagai kabupaten di Sumut

ilustrasi tanaman padi (pexels.com/Pixabay)

Penyerapan gabah tidak hanya terfokus di satu wilayah, melainkan mencakup beberapa kabupaten seperti, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Asahan, Kepulauan Nias dan Batu Bara

Bulog terus menjangkau daerah-daerah tersebut demi memastikan stabilitas pasokan beras dan dukungan pada kesejahteraan petani.

3. Harga gabah ditetapkan Rp6.500/kg

Ilustrasi lahan produktif di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bulog juga mengimbau para petani agar menjual hasil panennya ke Bulog. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen sebesar Rp6.500 per kilogram.

“Dengan ditetapkannya HPP GKP petani sebesar Rp6.500 per kilogram bertujuan sebagai penjamin dan perlindungan kesejahteraan kepada petani,” jelas Budi.

Penetapan harga ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, sebagai revisi dari aturan sebelumnya.

Selain itu, Bulog juga menjalin kerja sama strategis dengan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, Kodam I Bukit Barisan melalui Bintara Pembina Desa, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk memperlancar penyerapan gabah.

Editorial Team

Related Article