Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bebas Denda hingga Pajak Progresif, Pemutihan PKB Sumut
ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)
  • Pemprov Sumut menggelar pemutihan PKB selama sebulan untuk warga yang masih menunggak pajak kendaraan.

  • Relaksasi mencakup penghapusan sejumlah denda, pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, serta pajak progresif.

  • Pembayaran berlangsung 2 hingga 30 November 2026 melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (30/10/2026)

Erwin Hotmansah Harahap menerangkan bahwa pembayaran program dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT.

2 hingga 30 November 2026

Program pemutihan PKB berlangsung dengan syarat dan ketentuan berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan sejumlah relaksasi, termasuk penghapusan denda dan pajak progresif.
  • Who?
    Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, dengan Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap sebagai pemberi keterangan.
  • Where?
    Program berlaku bagi wajib pajak kendaraan di wilayah Sumatra Utara.
  • When?
    Program berlangsung 2 hingga 30 November 2026.
  • Why?
    Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak kendaraan dan menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
  • How?
    Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT, dengan relaksasi sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemprov Sumut membuat program untuk membantu orang yang belum membayar pajak kendaraan. Dendanya bisa dihapus dan bayarnya dapat lewat aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT. Program ini berlangsung dari 2 sampai 30 November 2026. Uang pajak akan masuk ke PAD untuk membiayai jalan, sekolah, dan layanan kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Program pemutihan memberi kemudahan bagi wajib pajak melalui penghapusan sejumlah denda dan akses pembayaran digital. Kebijakan ini juga menghubungkan kepatuhan pajak dengan pembiayaan belanja daerah, sehingga dana yang disetor warga tercatat sebagai PAD dan kembali dalam bentuk fasilitas publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Kabar gembira bagi warga Sumatra Utara yang masih menunggak pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama sebulan penuh.

Langkah ini merupakan bagian dari Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut pun dikerahkan untuk menyebarluaskan informasi ini ke pelosok daerah.

1. Hapus denda, gratis bea balik nama, hingga bebas pajak progresif

ilustrasi pajak (pexels.com/Leeloo The First)

Program pemutihan kali ini menawarkan sejumlah relaksasi yang sangat meringankan wajib pajak. Pemprov Sumut membebaskan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi pusing memikirkan sanksi administratif. Seluruh denda PKB serta pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dipastikan gratis.

Kebijakan ini juga menghapus pajak progresif serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.

2. Berlaku mulai 2 November 2026, bayar cukup lewat aplikasi

ilustrasi pajak (unsplash.com/Olga DeLawrence)

Wajib pajak tak perlu repot antre panjang di kantor Samsat. Kepala Dinas Kominfo Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, memastikan kemudahan akses pembayaran berbasis digital.

"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," terang Erwin, Jumat (30/10/2026).

Pemanfaatan kanal digital ini diharapkan mampu mempercepat proses birokrasi dan mendongkrak partisipasi masyarakat selama masa pemutihan berlangsung.

3. Kejar target PAD, uang pajak diklaim kembali ke masyarakat

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Di balik kemudahan ini, Pemprov Sumut menargetkan peningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Program ini juga menjadi instrumen untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan warga yang selama ini terbengkalai.

Erwin mengingatkan bahwa kepatuhan pajak akan berdampak langsung pada pembangunan daerah. Dana yang disetor warga akan diputar kembali dalam bentuk fasilitas publik.

"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article