Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama instansi lintas sektor memusnahkan ratusan kilogram bagian tubuh satwa liar dilindungi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Kamis (5/11/2026). (Saddam Husein for IDN Times)
Tumpukan ratusan kilogram sisik dan kulit satwa yang dimusnahkan menjadi bukti nyata betapa ganasnya perburuan di hutan Sumatra. Penindakan di hilir tidak akan pernah cukup jika kawasan habitat di tingkat tapak masih terus kebobolan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengingatkan bahwa aparat tidak boleh sekadar bergerak setelah satwa liar mati di tangan pemburu.
“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan,” ujar Januanto dalam keterangan resmi, Jumat (6/11/2026).
Negara, lanjut dia, harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya. Karena itu, pemerintah memperkuat Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel merupakan langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar. Pada 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel.
“Dengan personel yang lebih memadai, didukung kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum, kita dapat memperkuat pencegahan perburuan dan menekan jaringan perdagangan ilegal sebelum semakin banyak satwa menjadi korban,” tegas Januanto.
Senada, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara, Novita Kusuma Wardani, menekankan bahwa pemusnahan ini bertujuan memutus risiko kembalinya barang bukti ke pasar gelap.
“Satwa liar merupakan unsur penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, perlindungannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemusnahan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa hasil kejahatan terhadap satwa liar tidak kembali beredar dan tidak lagi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi,” ungkap Novita.