Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
2 Mahasiswa Medan Ditangkap Menjual Ganja, Pemasok Diburu
ilustrasi ganja (pexels.com/Aphiwat chuangchoem)
  • Dua mahasiswa Medan berinisial KH dan Y ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan karena kedapatan menjual ganja dengan total barang bukti sekitar 260 gram.
  • Polisi menemukan ganja di sepeda motor Y dan rumah kos KH di Jalan Jamin Ginting, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan serta tempat konsumsi narkotika tersebut.
  • Penyidik kini memburu pemasok berinisial B yang disebut sering bertransaksi dengan kedua mahasiswa tanpa pernah bertemu langsung, sementara polisi mengingatkan bahaya peredaran narkoba di kalangan kampus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Malangnya Nasib dua mahasiswa di Kota Medan ini. Berstatus mahasiswa malah nyambi jualan ganja. Alhasil, keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 260 gram ganja kering. Polisi menduga, Ganja itu akan dijual ke mahasiswa dan masyarakat.

Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.

Penangkapan bermula dari penyelidikan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan terhadap aktivitas peredaran ganja yang dilakukan Y. Polisi kemudian menangkap Y di Jalan Dr Mansyur, Medan, saat sedang mengendarai sepeda motor.

1. Polisi Tangkap Y, kamar kos jadi ‘gudang’ penyimpanan

Ilustrasi tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket ganja yang diselipkan di bagian bawah sepeda motor milik Y. Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan dari tangan Y polisi mengamankan ganja seberat 6,05 gram.

“Dari Y sendiri kami amankan 6,05 gram ganja. Saat itu, Y mengaku baru mengambil narkoba dari teman sekelasnya di kampus yang tinggal di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting,” ujar Rafli, Rabu (8/7/2026).

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan Y.

2. Ganja diduga diedarkan di lingkungan kampus

Ilustrasi ganja. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Di tempat tersebut, petugas menemukan KH sedang mengonsumsi ganja di lantai atas rumah kos. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus besar ganja dengan berat total lebih dari 260 gram.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua mahasiswa tersebut berperan sebagai pengedar ganja di lingkungan kampus maupun masyarakat sekitar. Rafli menyebut, KH dan Y tidak hanya menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi, tetapi juga melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Keduanya mengedarkan ganja ke sesama mahasiswa dan juga ke masyarakat di luar lingkungan kampus,” katanya.

3. Polisi Kejar Pemasok Ganja Berinisial B

ilustrasi ganja (unsplash.com/Thought Catalog)

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Salah satu pemasok ganja berinisial B kini masuk daftar pencarian. Menurut Rafli, transaksi antara KH dan pemasok tersebut sudah beberapa kali dilakukan meski keduanya tidak pernah bertemu langsung.

“Mereka tidak pernah berjumpa, namun sering berkomunikasi. Transaksi antara mereka juga bukan kali pertama,” ujarnya.

Polrestabes Medan mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Polisi menegaskan setiap pelaku, terutama pengedar dan bandar narkotika, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Jangan gadaikan cita-cita Anda untuk hal seperti ini. Pengedar maupun pelaku narkoba tentunya akan kami kejar dan harus siap dengan konsekuensi hukum yang berlaku,” pungkas Rafli.

Curated For You

Editorial Team

Related Article