Medan, IDN Times – Malangnya Nasib dua mahasiswa di Kota Medan ini. Berstatus mahasiswa malah nyambi jualan ganja. Alhasil, keduanya ditangkap personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 260 gram ganja kering. Polisi menduga, Ganja itu akan dijual ke mahasiswa dan masyarakat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (20), warga Jalan Jamin Ginting, Medan, dan Y (20), warga Jalan Teratai, Kecamatan Medan Helvetia.
Penangkapan bermula dari penyelidikan personel Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan terhadap aktivitas peredaran ganja yang dilakukan Y. Polisi kemudian menangkap Y di Jalan Dr Mansyur, Medan, saat sedang mengendarai sepeda motor.
