Ilustrasi narkoba. IDN Times/Sukma Shakti
Kemudian, saksi melakukan pengembangan dan pada 5 Februari 2020 dan sekira pukul 04.15, saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora kembali melakukan penangkapan terhadap Agus Jumadi Pily alias Bonok.
Penangkapan dilakukan saat Bonok sedang menunggu dan akan menerima narkoba jenis sabu maupun pil ekstasi dari terdakwa Zul Azmi Siregar. Dari pengakuan Agus, barang itu akan diserahkan kepada Unriasi alias Asi.
Kemudian sekira pukul 08.00, saksi Ralph. J. Simanjuntak dan saksi Togu Sari Maju Simamora melakukan penangkapan terhadap Unriasi alias Asi.
Usai mengarkan penjelasan kedua saksi dan tanggapan terdakwa atas keterangan saksi Majelis Hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.