Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Protes Lapangan Sejati Akan Direvitalisasi Pemko Medan

Penertiban Lapangan Sejati Jalan AH Nasution Medan Satpol PP nyaris bentrok dengan warga, Rabu (10/5/2023). (Dok. IDN Times)
Penertiban Lapangan Sejati Jalan AH Nasution Medan Satpol PP nyaris bentrok dengan warga, Rabu (10/5/2023). (Dok. IDN Times)

Medan, IDN Times - Warga sekitar Kelurahan Pangkalan Masyhur Kecamatan Medan Johor ricuh saat Satpol PP melakukan penertiban di Lapangan Sejati Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (10/5/2023).

Pemko Medan mengklaim Lapangan Sejati yang merupakat aset Pemko Medan ini akan direvitalisasi. Sebaliknya, warga mengklaim Lapangan Sejati dan bukan milik Pemko Medan.

1. Kasatpol PP sebut Pemko Medan mau merapikan aset

Lapangan Sejati Kota Medan (Dok. Istimewa)
Lapangan Sejati Kota Medan (Dok. Istimewa)

Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap mengatakan tidak ada penertiban di lapangan sejati hingga terjadi kericuhan. Hanya saja ada elemen yang merasa menguasai.

"Apa yang mau ditertibkan orang tanah Pemko Medan kok, cuma ada elemen yang merasa menguasai,” ujarnya.

“Itu kan aset Pemko Medan kita mau bangun, mau rapikan asetnya. Tapi ada elemen-elemen yang menolak. Mungkin mereka salah persepsi. Mungkin mereka berpikir Pemko Medan mau mengalihkan bangun apa itu, tidak," tambahnya.

Dirinya mengatakan, saat ini pihak Pemko Medan masih tetap melakukan sosialisasi yang nantinya lahan lapangan sejati ini dibangun fasilitas umum guna kepentingan masyarakat.

"Makanya tetap kita sosialisasi bahwa itu mau dibangun untuk fasilitas umum, mau dibuat bagus untuk masyarakat. Kepentingannya seperti itu,” katanya.

2. Diakui para petugas satpol pp sudah selesai tugasnya di lapangan sejati

Masyarakat sekitar sempat ricuh dengan petugas Satpol PP di Lapangan Sejati Medan (Dok. Istimewa)
Masyarakat sekitar sempat ricuh dengan petugas Satpol PP di Lapangan Sejati Medan (Dok. Istimewa)

Saat ini Personel Satpol PP sudah selesai melakukan tugasnya di Lapangan Sejati dan sudah meninggalkan lokasi

"Sudah selesai dan tidak ada apa-apa,” tutupny.a.

Informasinya, pembangunan Lapangan Sejati ini akan dianggarkan sebesar Rp6,6 miliar. Selain lapangan sepak bola, revitalisasi ini akan menghadirkan sarana lapangan basket, jogging track, arena bermain anak, kantin serta kantor pengelola. 

Data yang diperoleh menunjukkan, dasar yang menguatkan Lapangan Sejati adalah aset Pemko itu adalah Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor:593.21/05/SKT/PM/2010 tanggal 31 Mei 2010 yang ditandatangani Lurah Pangkalan Pangkalan Masyhur, Ahmad Minwal.

Diharapkan agar masyarakat dapat mendukung revitalisasi Lapangan Sejati ini yang hasilnya tentu akan mendatangkan kebaikan dan manfaat bagi masyarakat.

3. Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949

Lapangan Sejati Kota Medan (Dok. Istimewa)
Lapangan Sejati Kota Medan (Dok. Istimewa)

Pengurus POR Sejati sudah sejak setahun lalu memprotes soal klaim Pemko Medan. Mereka juga sudah bertemu DPRD Medan untuk dimediasi dengan Pemko Medan, namun mediasi tidak pernah terjadi.

“Lapangan Sejati itu diserahkan Belanda kepada masyarakat pada tahun 1949, sampai saat ini lapangan tersebut dikelola oleh masyarakat. Sekarang tiba-tiba Pemko Medan melakukan pematokan dan pemasangan plang, ” kata Sunyoto salah satu perwakilan warga yang juga pengurus POR Sejati beberapa waktu lalu.

Sampai dengan saat ini, jika Pemko Medan ingin menggunakan lapangan tersebut pasti meminta izin kepada masyarakat melalui pengurus POR Sejati. “Jadi lapangan bola itu bukan aset Pemko Medan, ” katanya dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Warga lainnya Ridwan dan Yusuf Suwono Sekretaris POR Sejati.

Dijelaskannya, pada tahun 2010 Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan ada mendaftarkan lahan tersebut agar memiliki sertifikat/menjadi bagian aset Pemko Medan namun hal itu tanpa melibatkan masyarakat. “Jadi proses itu tanpa ada melibatkan masyarakat dan pengurus POR, ” katanya.

Diceritakannya, pada tahun 2010 melalui pejabat kelurahan menerbitkan pengusulan surat keterangan tanah.

“Berdasarkan itu di klaim sebagai aset Pemko Medan. Bulan tujuh (Juli 2022) dipatok merah menyatakan aset pemko dan mendirikan plang, namun masyarakat sempat menolak, ” bebernya.

Bahkan kata Sunyoto menegaskan, seluruh pemeliharaan lapangan dari mulai pemagaran pemeliharaan rumput dan lainnya itu dilakukan oleh masyarakat melalui pengurus POR.

“Jadi sampai dengan saat ini kita yang mengelola,” akunya.

Masyarakat khawatir lapangan yang nantinya menjadi aset Pemko Medan malah makin menyusahkan warga dimana warga kesulitan jika akan menggunakan lapangan karena harus izin ke Dispora.

“Selama ini kita mudah melaksanakan kegiatan, kalau dikuasai Pemko kita takutnya malah susah, mau menggunakan harus izin, ” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
Indah Permatasari
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Geopark Kaldera Toba Kembali Raih Green Card UNESCO

07 Sep 2025, 22:25 WIBNews