Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Universitas Syiah Kuala Turunkan Uang Kuliah untuk Mahasiswa Baru

Mahasiswa Universitas Syiah Kuala (Dok. Dialeksis.com)

Banda Aceh, IDN Times - Universitas Syiah Kuala (USK) menurunkan Uang Kuliah Tunggal Berkeadilan (UKTB). Kebijakan dikeluarkan melalui Keputusan Rektor USK No 1016/UN11/KPT/2023 tentang Penetapan Besaran Biaya UKTB  untuk mahasiswa baru Strata 1 (S1) tahun 2023.

“UKTB khusus bagi mahasiswa baru dengan menurunkan besaran UKTB 5-31 persen,” kata Rektor USK, Marwan, dalam keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

1. Kondisi perekonomian masyarakat faktor UKTB diturunkan

Ilustrasi kuliah (Istimewa)

Kebijakan kampus mengurangi biaya UKTB dikatakan Marwan, karena melihat kondisi perekonomian masyarakat khususnya di Aceh yang masih pemulihan pascapandemi. Sementara, kesempatan pendidikan tinggi seluruh anak bangsa harus dilanjutkan.

“Kita memahami, kondisi ekonomi masyarakat sedang tidak mudah. Jadi inilah bentuk dukungan USK agar anak-anak kita tetap dapat melanjutkan pendidikannya,” ucap rektor USK itu.

Adapun mahasiswa baru yang dimaksud adalah, seluruh mahasiswa USK yang diterima pada tiga jalur seleksi yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) dan Mandiri tahun 2023.

2. Biaya kuliah maksimal menjadi Rp21 juta

ilustrasi kuliah (unsplash.com/@yuhao)

Marwan menjelaskan, besaran persentase penurunan UKTB kali ini cukup signifikan jika dibandingkan pada tahun 2022. Dia mencontohkan, untuk UKTB Program Studi Kedokteran maksimal Rp26.350.000 pada 2022 menjadi Rp21.000.000.

“Begitu juga untuk biaya UKTB pada Fakultas Kedokteran Hewan. Tahun sebelumnya maksimal 26.350.000 saat ini dijadikan Rp18.000.000.

Dalam keterangan tertulis tersebut, rektor USK mengakui bila penurunan UKTB yang relatif jauh di bawah biaya kuliah tunggal (BKT) ditetapkan kementerian akan berdampak terhadap operasional kampus.

“Meskipun demikian, rektor menjamin bahwa hak mahasiswa dalam meraih tujuan akademis di USK tidak akan terganggu dan sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan,” ujar Marwan.

3. Mahasiswa semester 9 dapat pengembalian UKTB 50 persen

Kompleks Universitas Syiah Kuala (USK) di Kota Banda Aceh difoto dari udara. (Dokumentasi Humas USK untuk IDN Times)

Sementara bagi mahasiswa semester sembilan yang mengambil enam satuan kredit semester (SKS) atau kurang, mendapatkan pengembalian UKTB 50 persen. Ini sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

“Tentu keputusan ini sudah kita pertimbangkan dengan baik. Insyaallah, kita jamin bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi komitmen kita terhadap mutu pelayanan pendidikan di kampus ini,” jelas rektor USK.

4. Kampus akan berupaya dapatkan pendanaan dari berbagai sumber

ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Sehubungan dengan itu, berkaitan dengan status USK sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH), maka kampus disampaikan rektor, berupaya mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain. 

“Lalu secara gradual hal ini akan mengurangi ketergantungan pendanaan dari masyarakat seperti UKTB,” ucap Marwan.

Tahun ini dikatakan Marwan, USK juga mengeluarkan kebijakan bahwa mahasiswa yang mendaftar melalui jalur mandiri dapat mendaftar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP K). Terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk jalur mandiri, dana dapat dibayar secara berkala atau cicilan.

“Termasuk pula bagi mahasiswa KIP K yang lulus jalur mandiri kemarin, mereka kita berikan keringanan UKTB dan SPI,” tutup rektor USK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us