Medan, IDN Times - Rijal Efendi Padang, kontraktor yang menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu bakal mendekam di penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Hukuman itu dijatuhkan Majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/4).
Dalam putusan itu, Rijal dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Rijal Efendi Padang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Irwan Effendi.