Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Setahun Pembunuhan Wartawan Rico, Keadilan Masih Jadi Angan-angan

-
Eva Meliani Pasaribu bersama tim KKJ Sumut menyerahkan laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak pengungkapan aktor pembunuhan berencana terhadap ayahnya jurnalis Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu. (Dok LBH Medan)

Medan, IDN Times – Setahun sudah tragedi pembunuhan wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara berlalu. Namun, bagi keluarga, keadilan masih menjadi angan-angan.

PutriRico, Eva Meliani Pasaribu masih berjuang menuntut keadilan. Sampai sekarang, otak pelaku pembunuhan berencana itu belum ditangkap. Meski tiga eksekutor lapangan telah divonis, pihak yang diduga kuat sebagai dalang pembunuhan—seorang oknum TNI bernama Koptu HB—belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya Eva bersama lembaga pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) terus dilakukan, menyasar berbagai institusi untuk mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

1. Eksekutor sudah divonis, tapi otaknya masih berkeliaran

Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)
Ilustrasi palu sidang. (Pexels/Katrin Bolovtsova)

Pengadilan Negeri Kabanjahe telah menjatuhkan hukuman kepada tiga eksekutor yang membunuh Rico dan keluarganya: Bebas Ginting alias Bulang dan Yunus dihukum seumur hidup, sementara Rudi dihukum 20 tahun penjara.

Namun fakta penting terungkap dalam persidangan. Ketiganya bukan dalang utama. Bahkan Bebas Ginting menyebut langsung keterlibatan Koptu HB, yang merupakan terduga pemilik usaha judi yang sebelumnya diberitakan almarhum Rico.

Majelis hakim pun mencantumkan peran Koptu HB dalam pertimbangan putusan. Namun anehnya, satu tahun setelah Eva melaporkan dugaan kuat keterlibatan Koptu HB ke Puspomad dan Pomdam I/BB, belum ada perkembangan berarti.

“Sampai saat ini Eva tak menerima satu pun surat resmi perkembangan penyidikan,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Senin (30/4/2025).

2. Eva melaporkan ke banyak lembaga, tapi kasus tetap mandek

Warga memadati lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan dengan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Jumat (20/7/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Warga memadati lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan dengan pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, Jumat (20/7/2024). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Eva bersama LBH Medan dan Koalisi Keadilan untuk Jurnalis (KKJ) tak tinggal diam. Mereka mendatangi sejumlah lembaga negara untuk mengadvokasi kasus ini. Mereka melapor ke Ombudsman RI, untuk melaporkan dugaan maladministrasi dan penundaan proses hukum yang tak beralasan. Mereka juga sudah melapor ke Puspom TNI AD, untuk mendesak pengawasan terhadap Pomdam I/BB. Audiensi diterima langsung oleh Kolonel Zulkarnain, Wadan Satidik Puspom AD, yang berjanji akan memberikan perhatian terhadap kasus ini.

“Kami juga sudah ke Dewan Pers untuk enyerahkan bukti baru berupa putusan pengadilan guna memperkuat indikasi keterlibatan Koptu HB. Dewan Pers sebelumnya juga mengkritik lambatnya proses hukum kasus ini,” kata Irvan.

Eva bersama tim pendamping juga menyurati Panglima TNI untuk mendesak penyidikan. Mereka juga mendatangi Komnas HAM, KPAI hingga DPR RI untuk mencari keadilan.

3. Pomdam I/BB dinilai tidak transparan dalam penanganan kasus

Bebas Ginting alias Bulang, pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat melakukan adegan rekonstruksi, Kamis (19/3/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Bebas Ginting alias Bulang, pembunuh wartawan Rico Sempurna Pasaribu saat melakukan adegan rekonstruksi, Kamis (19/3/2025). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Upaya Eva dan penasihat hukum untuk membantu proses penyidikan—termasuk menghadirkan ahli dan menyerahkan bukti tambahan—tak direspons oleh Pomdam I/BB. Bahkan, hingga kini tiga terpidana yang sudah divonis belum pernah dimintai keterangan dalam proses penyidikan lanjutan.

Sikap tertutup ini memicu kecurigaan bahwa ada upaya menghambat pengungkapan dalang sesungguhnya. “Tindakan Pomdam I/BB bertentangan dengan hukum dan cenderung menutup-nutupi kasus ini,” kata Irvan.

Share
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us