Rumah Mewah Topan Ginting Jadi Tempat Ketiga yang Diperiksa KPK

- KPK memeriksa rumah pribadi Topan Ginting di kompleks perumahan Royal Sumatera, Medan.
- Rumah tersebut menjadi tempat ketiga yang diperiksa oleh KPK setelah kantor Dinas PUPR Sumut dan satu rumah di Jalan Busi.
- Topan Ginting ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan bersama 4 rekannya karena diduga terlibat korupsi proyek senilai Rp231,8 miliar.
Medan, IDN Times - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut beserta satu rumah di Jalan Busi, kini penyidik KPK memeriksa rumah pribadi milik Topan Ginting. Rumah tersebut berada di kawasan kompleks perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan.
Pantauan IDN Times, penyidik KPK telah tiba di rumah mewah ini sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung.
Rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR ini berada di ujung jalan. Pihak kepolisian juga masih menunggu dan menjaga penyidik KPK bekerja.
Sebelum berhasil masuk dan menggeledah, rumah mewah bertingkat dan berwarna putih ini pagarnya sempat dikunci. Namun penyidik berhasil masuk setelah kunci tersebut dibobol.
"Jam 10 kurang sudah sampai. Iya (dibobol kuncinya sebelum masuk)," aku petugas kepolisian.
Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, rumah pribadi milik Topan ini merupakan tempat ketiga yang diperiksa penyidik KPK. Penggeledahan pertama kali dilakukan di Kantor Dinas PUPR Sumut pada Rabu (2/7/2025) pukul 13.00 WIB lalu. Di kantornya, sejumlah penyidik KPK memakan waktu 6 jam lamanya melakukan penggeledahan.
Tak sampai di situ, penggeledahan kembali dilakukan sampai malam hari. Pantauan IDN Times, waktu geledah di salah satu rumah yang ada Jalan Busi berlangsung selama 3 jam. Di mana berkas-berkas yang diamankan oleh penyidik KPK ditaruh di dalam satu koper berwarna biru.
Topan Ginting sendiri merupakan tersangka korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan dengan proyek senilai Rp231,8 miliar. Ia ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 4 rekannya yang lain.
Selain Topan, KPK juga menangkap Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar. Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT RN. Kedua perusahaan ini diduga sebagai pemberi suap kepada pihak pemerintah.