Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Prajurit TNI Diduga Lakukan Investasi Bodong Rp8 M di Batam

Persidangan oknum TNI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang, Batam (Dok: istimewa)
Persidangan oknum TNI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang, Batam (Dok: istimewa)

Batam, IDN Times - Dua warga Kota Batam, Kepulauan Riau mengalami kerugian hingga Rp8 miliar diduga akibat penipuan investasi bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan seorang perwira menengah TNI AL berinisial ASD.

Kasus ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Sumatera Utara, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sekupang, Batam.

"Saya tertarik berinvestasi setelah mendapat ajakan dari ASD. Tapi, setelah beberapa bulan berlalu, komunikasi dengan ASD terputus dan dana yang telah saya setorkan tidak kembali," kata salah satu korban, Hendri, Minggu (16/2/2025).

1. Modus investasi dalam bisnis BBM

Ilustrasi penipuan jual beli(Pexels.com/Tima Miroshnichenko)
Ilustrasi penipuan jual beli(Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Menurut Hendri, ASD mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bisnis BBM dengan janji keuntungan yang menarik. Namun, hingga saat ini, usaha tersebut tidak pernah terbukti nyata alias investasi bodong.

"Kami percaya karena terdakwa merupakan seorang perwira aktif. Tetapi hingga sekarang, tidak ada hasil investasi yang bisa ditunjukkan," ungkap Hendri.

Karena merasa tertipu, Hendri dan korban lainnya melaporkan kasus ini ke Polisi Militer beberapa waktu lalu. Laporan tersebut kemudian diproses hingga akhirnya berlanjut ke persidangan di Pengadilan Militer pada, Senin (10/2/2025) lalu.

2. Hakim tolak pendapat kuasa hukum prajurit TNI

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi Hukum (IDN Times/Fadillah)

Sidang yang berlangsung di Kota Batam tersebut dipimpin Ketua Ketua Majelis Hakim Laksamana Pertama TNI Heriaji di dampingi Hakim anggota 1 Kolonel Kum Wahyupi dan Hakim anggota 2 Kolonel Kum Tarigan.

Di dalam persidangan, kuasa hukum ASD menyampaikan pembelaan bahwa perkara ini lebih bersifat perdata, bukan pidana.

Namun, argumentasi kuasa hukum ASD tersebut ditolak oleh Majelis Hakim setelah melalui sidang beda pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur Jenderal TNI.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan ASD mengarah pada tindak pidana sehingga harus diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

3. ASD masih aktif sebagai anggota TNI

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Fadillah)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Fadillah)

Hendri juga mengungkapkan bahwa ASD yang kini tengah menjalani proses hukum masih menjabat sebagai Pamen Denma Koarmada.

Bahkan, menurut informasi yang diterima, ASD juga tengah menghadapi kasus serupa yang masih dalam tahap penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal).

"Saya dan korban lain berharap agar terdakwa dijatuhi hukuman setimpal agar kejadian seperti ini tidak terulang. Apalagi, kami mendengar kabar dari media sosial bahwa ASD justru mendapat kenaikan pangkat di tengah proses hukum yang dijalaninya," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Putra Gema Pamungkas
Arifin Al Alamudi
Putra Gema Pamungkas
EditorPutra Gema Pamungkas
Follow Us