Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 3 Ditangkap

Ini wajah 3 pelaku pemalsuan sertifikat tanah di Kabupaten Siak (IDN Times/ dok Polres Siak)
Intinya sih...
  • Terungkap dari laporan korban
  • Suhana pelaku utama, ini peran kedua tersangka lainnya
  • Terancam 8 tahun penjara

IDN Times, Siak - Pihak kepolisian dari Polres Siak di Provinsi Riau, membongkar sindikat pemalsuan sertifikat tanah. Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Siak menangkap 3 orang pelaku.

Adapun ketiga pelaku itu bernama Suhana alias Yana, Oppie Olva Anede alias Dedek dan Fajri Hanggi Heristino.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda-beda.

"Pelaku S (Suhana) ini warga Pangkalan Kerinci (Kabupaten Pelalawan). Dia ditangkap saat sedang berada di Kampung Buana Makmur, Kecamatan Dayun (Kabupaten Siak). Sedangkan O (Oppie) dan F (Fajri) warga Kota Pekanbaru. Keduanya ditangkap di Kota Pekanbaru," ucap AKBP Eka, Senin (21/7/2025).

1. Terungkap dari laporan korban

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra (IDN Times/ dok Polres Siak)

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Siak itu, terbongkarnya prakter pemalsuan sertifikat tanah itu, berawal dari laporan seorang korban bernama Bambang Ashari. Dimana, korban merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah yang diduga palsu.

"Korban semula membayar Rp8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah hasil pemecahan. Setelah sertifikat dipegangnya, korban merasa ada yang aneh dengan sertifikat itu. Katanya seperti palsu, bukan asli," kata AKBP Eka.

Atas hal itulah korban Kemudian membuat laporan ke Polres Siak dan ditindaklanjuti oleh tim Satreskrim," sambungnya.

2. Suhana pelaku utama, ini peran kedua tersangka lainnya

Kasat Reserse Kriminal Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi (IDN Times/ dok Polres Siak)

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menerangkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan hingga penyidikan, terungkap bahwa pelaku utama dalam kasus ini adalah Suhana.

"S ini telah membuat dan mengedarkan sertifikat tanah palsu," terang AKP Bayu.

Lebih jauh dikatakannya, Suhana kepada tim penyidik mengaku telah memalsukan sekitar 50 sertifikat tanah dan menyebarkannya ke berbagai desa seperti Buana Makmur, Teluk Merbau, Lubuk Tilan, Rawang Kao, hingga Empang Pandan.

Tidak bekerja sendiri, Suhana dibantu oleh Oppie. Dalam kasus ini, Oppie berperan mencetak sertifikat palsu di sebuah percetakan bernama Image Printing Solutions yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru.

"Setiap kali mencetak sertifikat palsu, O ini mengaku menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp4 juta," kata AKP Bayu.

Dalam pengembangan lebih lanjut, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Siak juga menangkap Fajri. Dia merupakan karyawan percetakan yang membantu melakukan mendesain dan editing terhadap sertifikat palsu yang dipesan oleh Oppie.

AKP Bayu menjelaskan, modus para pelaku cukup rapi. Pelaku Suhana berpura-pura sebagai pengurus sertifikat tanah dan menawarkan jasa pemecahan lahan. Dia menarik biaya hingga Rp12 juta per sertifikat, dengan janji bahwa prosesnya bisa selesai dalam waktu dua minggu. Korban percaya karena diberi sertifikat yang tampak asli, lengkap dengan nomor register.

Namun belakangan diketahui bahwa dua sertifikat memiliki nomor register yang sama, yang akhirnya terbongkar saat dicek langsung ke kantor BPN Siak.

"Dari pemeriksaan komputer pelaku Fajri, ditemukan sebanyak 166 file sertifikat tanah palsu yang telah dikerjakan sejak Januari hingga Juli 2025," jelas AKP Bayu.

3. Terancam 8 tahun penjara

Bukti sertifikat tanah palsu yang dibuat oleh 3 tersangka (IDN Times/ dok Polres Siak)

Atas perbuatannya, AKP Bayu menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara," ujar AKP Bayu.

Bayu menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban lebih banyak, mengingat sertifikat palsu yang telah dibuat mencapai ratusan.

Pihaknya juga mendalami keterlibatan pihak percetakan dan kemungkinan adanya sindikat lebih besar.

"Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat, apalagi menyangkut legalitas tanah," jelas AKP Bayu lagi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us