Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Korupsi Smartboard, Kejati Sumut Geledah 3 Kantor di Jakarta

=
Kejati Sumut menggeledah tiga perusahaan terkait dugaan korupsi papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, Rabu (12/11/2025). (Dok: Kejati Sumut)
Intinya sih...
  • Kejati Sumut mendalami kasus dugaan korupsi proyek smartboard di SMP Negeri Kota Tebing Tinggi tahun 2024.
  • Penggeledahan dilakukan di 3 lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat yang merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
  • Tim penyidik menyita berbagai dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk sekolah menengah pertama (SMP) negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sumut melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, Rabu (12/11/2025). Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan berada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, yaitu; PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP di Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan PT GT Tbk di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Ketiga perusahaan tersebut merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa dalam proyek pengadaan smartboard di seluruh SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik memeriksa ruang kerja, gudang, bagian administrasi, serta sejumlah ruangan lain yang dianggap relevan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan menyita berbagai dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard. Barang-barang tersebut akan digunakan untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kejati Sumut menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan izin resmi dari pengadilan. Tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui surat Nomor 48/Pid.Sus-TPK.Geledah/2025/Pn.Jkt.Pst, serta dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt. Langkah itu ditindaklanjuti dengan surat perintah penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-17/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 5 November 2025.

“Setelah penggeledahan dilakukan, diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan sehingga mendukung penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi terang,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Budi Arie Ingin Gabung Gerindra, Bobby Nasution: Saya Ikut Kata Partai

13 Nov 2025, 07:03 WIBNews