Dugaan Korupsi BBM Truk Sampah Medan, 3 Orang Jadi Tersangka

- Mantan camat hingga honorer jadi tersangka dugaan korupsi anggaran BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia.
- Modus manipulasi dokumen dan perbedaan volume BBM menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta.
- Kasus masih dikembangkan, tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Medan, IDN Times – Isu dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran tahun 2024.
1. Mantan camat hingga honorer jadi tersangka

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyebut tiga tersangka tersebut masing-masing IAS selaku mantan Camat Medan Polonia sekaligus Pengguna Anggaran (PA), KAL sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta IRD, tenaga honorer di kecamatan tersebut.
“Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia,” kata Dapot di Medan, Rabu (12/11/2025).
Dari ketiganya, dua orang langsung ditahan. IAS ditahan di Rutan Medan, sementara IRD dijebloskan ke Rutan Perempuan selama 20 hari ke depan. Sedangkan KAL belum ditahan karena tidak hadir saat pemanggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.
“Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan kedua. Jika tetap tidak hadir tanpa keterangan, maka yang bersangkutan akan dijemput paksa,” tegas Dapot.
2. Modus manipulasi dokumen dan perbedaan volume BBM

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza mengungkapkan penyidik menemukan bukti bahwa para tersangka diduga melakukan pengeluaran anggaran BBM solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.
“Pembelian tersebut dimanipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume bahan bakar yang dipertanggungjawabkan,” jelas Rizza.
Penyidik menaksir, anggaran belanja BBM solar subsidi untuk kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia tahun 2024 mencapai Rp1,017 miliar. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp332 juta akibat praktik manipulatif tersebut.
3. Kasus masih dikembangkan, tak tutup kemungkinan tersangka baru

Menurut Rizza, penahanan terhadap dua tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Namun, pihaknya menegaskan penyidikan belum berhenti sampai di sini.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak terkait yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















