Dugaan Korupsi Kredit Bank Sumut 2012, Analis Jadi Tersangka

- Dua alat bukti cukup untuk tetapkan LPL sebagai tersangka
- Kasus bermula saat permohonan kredit pada 2012 lalu
- Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Medan, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, berinisial LPL, Senin (10/11/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit modal usaha yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,29 miliar.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari proses pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group di PT Bank Sumut tahun 2012.
“Saat itu dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran,” ujar Indra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
1. Dua alat bukti cukup untuk tetapkan LPL sebagai tersangka

Penetapan LPL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik pidana khusus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.
Indra menjelaskan, meski belum memerinci secara detail modus mark up yang dilakukan LPL, hasil penyidikan menyebutkan bahwa tindakan tersebut menyebabkan pencairan kredit sebesar Rp3 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar.
2. Kasus bermula saat permohonan kredit pada 2012 lalu

Kasus ini berawal dari tahun 2012, saat LPL bertugas sebagai analis kredit yang menangani permohonan kredit modal usaha dari CV. HA Group.
Dalam prosesnya, LPL diduga melakukan pemalsuan data dan penggelembungan nilai agunan, sehingga permohonan kredit tetap dicairkan meski tidak sesuai ketentuan.
Indra menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prosedur pemberian kredit di lingkungan Bank Sumut. “Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar,” katanya.
3. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, LPL langsung ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

















