Kebakaran Rumah Hakim, Ini Pengertian PMKH beserta Undang-Undangnya

- Perlindungan hakim dalam menghasilkan keadilan
- Undang-undang PMKH di Indonesia
- Hakim sebagai sasaran luapan kekesalan bagi pihak yang merasa dirugikan
Medan, IDN Times - Kedudukan pengadilan sebagai salah satu penegak hukum utama karena hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara mempunyai putusan yang bersifat final. Apabila Masyarakat tidak menyetujui atas putusan tersebut, tidak ada upaya lain selain upaya hukum banding dan kasasi. Selain memiliki kedudukan mulia, posisi hakim dalam kekuasaan kehakiman juga mempunyai resiko ancaman eksistensinya baik secara fisik maupun psikis. Sering kali masyarakat yang merasa
kepentingannya tidak terakomodir dalam putusan pengadilan, mengekspresikannya tidak dengan wadah dan prosedur yang dapat dibenarkan oleh hukum. Dalam menjalankan tugasnya yang beresiko mengalami contempt of court atau melakukan perbuatan Merendahkan Kehormatan dan keluhuran Martabat Hakim (PMKH) oleh masyarakat.
Baru-baru saja rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu terbakar, dan menjadi perhatian hingga simpati publik.Kamozaro merupakan hakim yang tengah menangani perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan yang menyeret nama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution. Dalam empat bulan terakhir, kasus ini mewarnai pemberitaan media massa di Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) sudah menemui Kamozaro pasca kebakaran itu. Koordinator Perwakilan Komisi Yudisial (PKY) Sumut Murizal Syahputra mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman informasi soal dugaan kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu.
KY terus melakukan upaya pengumpulan informasi dari berbagai sumber. Dugaan soal Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) mengemuka. Lalu, apa pengertian dari PMKH dan poin penting hingga Undang-Undang yang harus diketahui.
1. PMKH merupakan perlindungan kepada hakim untuk menghasilkan keadilan bagi para pihak yang berperkara

Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) adalah suatu perlindungan lebih kepada hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghasilkan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Namun, ada juga istilah lain yaitu Contempt of Court (CoC) yang fokusnya pada perlindungan pengadilan atau proses peradilan. Dari sisi legalitas, PMKH sebenarnya lebih memiliki landasan yang jelas dibanding dengan CoC.
KY memiliki tugas untuk melindungi hakim manakala terjadi perbuatan yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Bagi KY, independensi hakim adalah prinsip yang fundamental. Oleh karena itu, independensi hakim harus diawasi sekaligus dilindungi, yang disebut di KY sebagai tugas advokasi hakim.
2. Undang-undang PMKH di Indonesia

Indonesia sebagai Negara Hukum memiliki Lembaga Peradilan yang bertugas untuk melindungi kepentingan Hukum dan sekaligus menjalankan perintah Undang-undang.
Maraknya kasus PMKH dan contempt of court terhadap hakim dan pengadilan di atas, pemerintah menerbitkan beberapa peraturan yaitu Pasal 48 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berkaitan tentang jaminan keamanan hakim, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan dan PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA khususnya pada Pasal 7. Salah satu aturan turunan mengenai jaminan keamanan hakim adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah MA.
Pada aturan tersebut pemerintah memberikan jaminan keamanan hakim dalam melaksanakan tugasnya pada lingkup tindakan pengawalan dan perlindungan terhadap keluarga.
Pada pelaksanaannya jaminan keamanan tersebut dilakukan oleh lembaga yang secara kewenangannya adalah memberikan keamanan seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia atau lembaga lain yang berfungsi menjaga keamanan.
3. Bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, Hakim akan menjadi sasaran luapan kekesalan

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, serangkaian tindakan yang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Sedangkan, PMKH adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan. Ancaman terhadap kehormatan hakim tersebut dapat berupa ancaman verbal maupun non verbal (fisik).
Hakim merupakan profesi yang memiliki resiko ancaman yang besar. Karena dalam kehidupan bernegara, Hakim dipandang dan ditunjuk sebagai pihak terakhir yang berwenang memutuskan dan memberikan jawaban atas permasalahan yang diajukan oleh masyarakat. Seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan seseorang bahkan menentukan kehidupan seseorang. Pada akhirnya, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, Hakim akan menjadi sasaran luapan kekesalan.

















