Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Hilimaenamolo Ditangkap

- Korupsi dana desa terjadi sejak 2021-2022
- Kerugian negara mencapai Rp965 juta
- Kedua tersangka ditahan untuk penyelidikan lanjutan
Nias Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Kepala Desa Hilimaenamolo berinisial AD dan bendaharanya YD. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara hingga Rp965.349.541,84.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan penyimpangan anggaran dari tiga tahun anggaran berbeda.
1. Korupsi dana desa dilakukan sepanjang 2021 – 2022

Menurut Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill M Daeli, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo.
"Perkara dugaan korupsinya pada kegiatan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilimaenamolo, Kecamatan Luahagundre Maniamolo," ujar Alex dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).
Penyidik menduga, praktik penyimpangan dilakukan sejak tahun 2020 hingga 2022, dan baru terungkap setelah adanya audit keuangan daerah.
2. Kerugian negara mencapai Rp965 juta

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp965.349.541,84.
Alex menyebut, dana yang seharusnya untuk pembangunan desa itu justru tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. "Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah," jelasnya.
3. Kedua tersangka ditahan untuk penyelidikan lanjutan

Kejari Nias Selatan menahan AD sejak Selasa (2/9/2025) dan YD pada Selasa (11/11/2025). Keduanya kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Para pelaku kini ditahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut," tutup Alex.

















