Sudah Kena Banjir, SMKN 1 Badiri Juga Dibobol Maling

- SMKN 1 Badiri di Tapanuli Tengah mengalami dua musibah beruntun, banjir dan pencurian besar yang menyebabkan kerugian sekitar Rp436 juta dari hilangnya berbagai aset sekolah.
- Pencuri membobol ruang administrasi dan praktik, membawa kabur 35 laptop, 21 tablet, mesin jahit industri, AC, genset rakitan, serta perangkat elektronik lainnya secara terencana.
- Polisi menangkap HS, residivis yang baru bebas penjara, sebagai tersangka utama dan kini mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat atau penadah dalam kasus pencurian tersebut.
Tapanuli Tengah, IDN Times - Musibah datang bertubi-tubi bagi SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Setelah diterjang banjir pada Jumat (20/2/2026), pihak sekolah justru menemukan fakta lebih mengejutkan. Sejumlah aset penting hilang dicuri dengan nilai kerugian hampir setengah miliar rupiah.
Alih-alih hanya membersihkan sisa lumpur, Kepala Sekolah Kardi Simanjuntak mendapati pintu-pintu besi teralis ruang praktik dalam kondisi rusak. Sejumlah ruangan penting di sekolah tersebut ternyata telah dibobol. Isinya pun dikuras maling.
1. Ruang praktikum hingga administrasi dibobol, 35 laptop raib

Pelaku menyasar beberapa ruangan vital, mulai dari ruang administrasi hingga ruang praktik siswa seperti Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana. Aksi pencurian ini diduga dilakukan secara terencana dengan menyasar barang-barang berharga.
Barang-barang yang hilang di antaranya 35 unit laptop dan Chromebook berbagai merek, 21 unit tablet Vava, 9 mesin jahit industri, 4 unit AC, satu genset rakitan, serta 6 unit infocus dan perangkat pemindai. Total kerugian negara akibat kejadian ini mencapai Rp436.015.000.
2. Polisi bergerak cepat, residivis teridentifikasi dari rekaman video

Kasus ini langsung ditangani Satreskrim Polres Tapanuli Tengah. Berbekal rekaman video di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial HS (36).
Ironisnya, HS diketahui merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara. Keberadaannya akhirnya terlacak dan diamankan aparat kepolisian.
"Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana, Sabtu (28/2/2026).
3. Terancam pasal pencurian dengan pemberatan, polisi dalami dugaan sindikat

Kini HS kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polres Tapanuli Tengah masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah yang menampung barang-barang hasil curian bernilai tinggi tersebut.
“Penyelidikan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” pungkasnya.


















