Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

196 Retaker FK UISU Tak Bisa Daftar UKMPPD, Ini Kata Rektor UISU

196 Retaker FK UISU Tak Bisa Daftar UKMPPD, Ini Kata Rektor UISU
Gedung UISU (dok.UISU)
Intinya Sih
  • Sebanyak 196 mahasiswa retaker FK UISU terancam DO karena melampaui batas masa studi lima tahun sesuai aturan nasional pendidikan profesi dokter.
  • Pemerintah memberi relaksasi hingga 31 Desember 2025 bagi retaker untuk menuntaskan UKMPPD, namun banyak yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut.
  • Rektor UISU menegaskan aturan ketat ini penting demi menjaga mutu pendidikan dan keselamatan pasien dalam profesi kedokteran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times- Polemik 196 mahasiswa pengulang (retaker) Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (FK UISU) yang terancam drop out (DO) ternyata berakar pada persoalan regulasi masa studi. Pihak kampus menegaskan kendala utama bukan pada kebijakan internal, melainkan aturan nasional yang membatasi durasi pendidikan profesi dokter maksimal lima tahun.

Rektor UISU, Prof Safrida menjelaskan bahwa secara akademik para mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan, baik tahap praklinik maupun pendidikan profesi (koas) di rumah sakit.

“Dengan demikian, kewajiban institusi dalam penyelenggaraan proses pendidikan telah terpenuhi. Namun untuk memperoleh gelar dokter, lulusan wajib lulus Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) sebagai syarat registrasi,” ujar Prof Safrida kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

1. Ketentuan masa studi maksimal lima tahun untuk program profesi dokter

ilustrasi dokter dan pasien
ilustrasi dokter dan pasien (freepik.com/tirachardz)

Menurut Safrida, permasalahan muncul pada ketentuan masa studi maksimal lima tahun untuk program profesi dokter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti). Data kampus menunjukkan sebagian besar dari 196 mahasiswa tersebut telah melampaui batas waktu tersebut, bahkan ada yang menempuh studi hingga 12 tahun.

“Secara administratif, kondisi ini berdampak pada status mereka di pangkalan data pendidikan tinggi nasional sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk didaftarkan mengikuti ujian,” jelasnya.

2. Kementerian memberikan kebijakan relaksasi sebagai kesempatan terakhir bagi mahasiswa retaker 31 Desember 2025

dokter dengan sneli
ilustrasi dokter (unsplash.com/Nappy)

Ia menambahkan, pada 2025 pemerintah melalui kementerian terkait telah memberikan kebijakan relaksasi sebagai kesempatan terakhir bagi mahasiswa retaker di seluruh Indonesia untuk mengikuti dan menyelesaikan UKMPPD sebelum 31 Desember 2025. Kebijakan itu disebut telah ditindaklanjuti kampus melalui aturan internal dan imbauan kepada mahasiswa.

“Namun hingga tenggat waktu berakhir, mahasiswa yang bersangkutan belum dinyatakan lulus atau tidak memaksimalkan peluang yang diberikan,” katanya.

3. Diberlakukan ketat karena profesi dokter punya tanggung jawab besar

dokter
ilustrasi dokter (pexels.com/Karola G)

Safrida menegaskan bahwa standar durasi pendidikan dan uji kompetensi nasional dalam pendidikan kedokteran diberlakukan untuk menjaga mutu dan keselamatan layanan kesehatan.

“Profesi dokter memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan keselamatan pasien. Oleh karena itu, regulasi mengenai masa studi dan kelulusan kompetensi diberlakukan secara ketat sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu nasional,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More