Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Transaksi Sabu Toilet SPBU Terbongkar, Pemuda Deli Serdang Ditangkap

Transaksi Sabu Toilet SPBU Terbongkar, Pemuda Deli Serdang Ditangkap
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya Sih
  • Polisi Polda Sumut berhasil membongkar transaksi sabu di toilet SPBU Patumbak, Deli Serdang, dengan menangkap seorang pemuda berinisial MSR saat operasi penyamaran berlangsung.
  • Dari tangan tersangka, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 2,56 gram dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika tersebut.
  • MSR mengaku memperoleh sabu dari pria bernama Komeng dan menjualnya kembali untuk keuntungan Rp50 ribu per gram; kini polisi masih memburu pemasok utama jaringan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Deli Serdang, IDN Times – Modus transaksi narkotika secara tertutup di lokasi umum kembali terbongkar. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap peredaran sabu yang dilakukan di kamar mandi SPBU di wilayah Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Seorang pemuda berinisial MSR (21) ditangkap saat hendak melakukan transaksi, setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

1.    Polisi menyamar jadi pembeli untuk bongkar transaksi

ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)
ilustrasi sabu-sabu. (IDN Times/Yuda Almerio)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di kawasan Patumbak.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan teknik pembelian terselubung (undercover buy). “Sekira pukul 16.13 WIB, petugas melakukan teknik pembelian terselubung dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujarnya.

2. Transaksi dilakukan di toilet SPBU

Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)
Ilustrasi sabu-sabu (IDN Times/Handoko)

Dalam operasi tersebut, petugas memesan sabu sebanyak dua gram dengan harga Rp400 ribu per gram. Setelah transaksi terjadi di kamar mandi SPBU, pelaku langsung diamankan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, ditemukan uang tunai Rp100 ribu yang diduga sisa hasil transaksi.

3. Pelaku raup keuntungan dari selisih harga

Ilustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa
Ilustrasi sabu-sabu. Dok.IDN Times/istimewa

Berdasarkan pemeriksaan awal, MSR mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial “Komeng” yang kini masih dalam pengejaran.

Ia membeli sabu seharga Rp350 ribu per gram dan menjualnya kembali dengan harga Rp400 ribu per gram, sehingga meraup keuntungan Rp50 ribu per gram.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan pemasok yang lebih besar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More