Bank Sumut Bantu Penyelidikan Dugaan Korupsi Kredit Rp2,2 M

Medan, IDN Times – Seorang analis kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, berinisial LPL, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi kredit modal usaha senilai Rp2,2 miliar yang terjadi pada 2012.
Penahanan dilakukan pada Senin (10/11/2025) dan kini LPL dititipkan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
1. Bank Sumut hormati proses hukum dan siap bantu penyelidikan

Menanggapi kasus tersebut, manajemen Bank Sumut menegaskan bahwa mereka menghormati penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/11/2025).
2. Bank Sumut akan dukung data dan informasi yang dibutuhkan jaksa

Suwandi juga menyebut pihaknya siap memberikan seluruh data dan informasi yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut untuk membantu mengungkap kasus ini.
"Bank Sumut juga siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
3. Dugaan korupsi bermula dari proses kredit modal usaha tahun 2012

Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika LPL menangani proses pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012. Menurut Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, LPL diduga melakukan serangkaian penyimpangan.
"Saat itu dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran," ujar Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya.
Indra menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sah. Namun, ia belum merinci detail modus mark up yang dilakukan oleh LPL.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp3.000.000.000 dan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp2.290.469.309,15," ungkapnya.
Atas perbuatannya, LPL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini, LPL resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
















