Kasus Korupsi Jalan, Akhirun Minta Uang Rp231 Juta Dikembalikan KPK

- Penasihat Hukum: Uang Rp231 juta yang disita KPK bukan uang suap menurut penasehat hukum Akhirun Piliang.
- Akhirun minta uang Rp231 juta yang disita KPK dikembalikan karena merupakan uang operasional perusahaannya.
- Akhirun ungkap sulit menjalankan proyek dengan kebiasaan korup pemangku kepentingan di PUPR Sumut maupun BBPJN.
Medan, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi 2 ruas jalan di Sipiongot, Akhirun Piliang, hadir dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/11/2025). Dalam nota pembelaannya, Akhirun meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan peringanan hukuman baik terhadapnya maupun putranya, Rayhan Piliang.
Akhirun memelas dan meminta agar ia saja yang dihukum, bukan anaknya. Sebab Rayhan disebutnya tidak tahu apa-apa dan selama ini hanya menuruti perintahnya saja selaku ayah kandung sekaligus Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG).
Di samping permohonan maaf itu, Akhirun mengakui bahwa dirinya memang bersalah karena telah menyuap para pemangku kepentingan. Meskipun begitu ia mengatakan bahwa dirinya hanya korban dari sistem yang sudah korup.
1. Penasihat Hukum: uang Rp231 juta yang disita KPK bukan uang suap

Ilham P. Gultom selaku penasihat hukum Akhirun Piliang angkat bicara dalam sidang pledoi. Selain menyampaikan sejumlah pembelaannya terhadap terdakwa, Ilham juga mengatakan kepada Majelis Hakim soal uang sebesar Rp231 juta yang disita KPK.
"Menurut hemat kami dan secara faktual juga, itu (penyitaan uang Rp231 juta oleh KPK) bukan bagian seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum. Itu memang uang sudah ada di rumah mereka lalu digeledah," kata Ilham kepada IDN Times, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, uang senilai Rp231 juta itu merupakan uang operasional. Ilham bahkan mengklaim bahwa tak ada sangkut pautnya antara uang Rp231 juta itu dengan perkara yang menyeret nama klien-nya.
"Ya, namanya uang pengusaha, kan? Memang ada uang cash-nya. Lalu memang kami buktikan bahwa itu adalah bagian dari uang pengeluaran operasional. Inilah yang kami buktikan tadi," lanjutnya.
2. Akhirun minta uang Rp231 juta yang disita KPK dikembalikan

Besar harapan Akhirun agar uang senilai Rp231 juta itu dikembalikan. Di nota pembelaannya yang dibacakan Ilham, bekali-kali Akhirun mengaku bahwa uang itu adalah uang milik perusahaannya
"Jadi, makanya dalam pledoi kami mengatakan dan meminta agar uang Rp231 miliar itu dikembalikan kepada para terdakwa. Karena itu bukan bagian dari uang suap yang didakwakan ataupun yang dituntut dalam tuntutan JPU," ujar Ilham
Terkait perkara suap yang menimpa Akhirun, Ilham mengklaim bahwa klien-nya tidak akan berbuat demikian jika sistem tidak memintanya. Akhirun memberikan suap atau berencana memberikan komitmen fee karena sudah ada kebiasaan suap-menyuap di tubuh PUPR
"Yang pertama, ini kan pledoi, ya. Jadi kita tentu melakukan pembelaan terhadap klien kita dı mana dalam hal ini Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang," pungkasnya.
3. Akhirun ungkap sulit menjalankan proyek dengan kebiasaan korup pemangku kepentingan

Sementara itu Akhirun menceritakan bahwa apa yang ia lakukan selama ini semata untuk menghidupi para karyawannya. Di PT Dalıhan Natolu Group ada ratusan karyawan yang bekerja untuknya.
"Dalam setahun, karyawan saya hanya bekerja selama 7 bulan, tapi perusahaan saya harus memberi gaji 12 bulan. Jadi saya tak memperkaya diri sendiri. Saya juga memikirkan nasib karyawan-karyawan saya," ungkap Akhirun
Dengan berat hati, lanjutnya, ia terpaksa harus mengikuti arus sistem yang ada. Termasuk dalam hal ini memberi suap kepada para pemangku kepentingan di PUPR Sumut maupun BBPJN,
"Sehebat apapun perusahaan kami, sebersih apapun niat kami, sulit bagi kami untuk menjalankan pekerjaan jika tidak mengikuti kebiasaan yang bukan rahasia selama ini," pungkasnya.

















