Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Nyanyian Topan Ginting di Sidang Pembelaan: Saya Difitnah Bawahan

Nyanyian Topan Ginting di Sidang Pembelaan: Saya Difitnah Bawahan
Topan saat memberikan keterangan di sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Intinya Sih
  • Topan Ginting menjalani sidang pembelaan di PN Medan, menegaskan dirinya difitnah bawahan terkait kasus korupsi proyek jalan Sipiongot dan membantah menerima suap Rp50 juta.
  • Ia menceritakan proses penangkapannya oleh KPK yang membuatnya bingung karena tidak tahu kesalahannya, serta merasa ditetapkan sebagai tersangka tanpa penjelasan jelas.
  • Topan mengakui pernah bertemu kontraktor namun menolak tuduhan pengaturan proyek, menyebut bawahannya Rasuli memfitnahnya demi keringanan hukuman dalam kasus suap tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Medan, IDN Times - Kepala Dinas PUPR Sumut sekaligus terdakwa kasus korupsi jalan di Sipiongot, Topan Obaja Ginting, menjalani sidang pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026). Topan blak-blakan menyebut bahwa dirinya merasa difitnah selama ini oleh sang bawahan bernama Rasuli Efendi yang menjabat sebagai Kepala UPTD PUPR Gunungtua.

Pembelaan ini disampaikan Topan usai menerima tuntutan 5,5 tahun pada sidang sebelumnya. Dan hingga saat ini, mantan Camat Medan Tuntungan itu merasa dirinya tak bersalah dan tak menerima suap Rp50 juta sebagaimana yang dimaksud Jaksa Penuntut Umum.

1. Topan Ginting mengaku bingung saat dibawa KPK ke Jakarta, tak tahu apa kesalahannya

IMG_20251119_102324.jpg
Topan Ginting saat jalani sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Topan Ginting menyampaikan nota pembelaannya kepada Majelis Hakim. Ia memulainya dengan menceritakan kali pertama dirinya dijemput KPK di Taman Cadika Medan.

"Pada hari Rabu, tanggal 27 Juni 2025, saya dan beberapa teman sedang melakukan olahraga bersama di Taman Cadika Medan. Setelah selesai berolahraga, kami duduk santai sambil minum vitamin dan berbincang-bincang. Sekitar pukul 19.30 WIB, datang beberapa orang berpakaian sipil yang mengaku sebagai petugas KPK dan langsung mendatangi kami serta menanyakan saya. Sempat terjadi tanya jawab karena saya dan teman-teman bingung sebab mereka tidak menunjukkan identitas maupun surat perintah apa pun," cerita Topan, Kamis (12/3/2026).

Setelah salah satu dari petugas KPK menunjukkan identitas, Topan bersedia dibawa naik ke mobil dan meninggalkan lapangan Cadika Medan. Kala itu ia langsung dibawa ke Polrestabes Medan.

"Di sana, saya dimasukkan ke dalam sebuah ruangan dan mulai ditanyai mengenai beberapa nama orang yang sebagian saya kenal dan sebagian lagi tidak saya kenal. Salah satu yang ditanyakan adalah mengenai ajudan saya. Selain itu, saya ditunggu dan sekitar pukul 04.00 subuh, saya dibawa meninggalkan Polresta Medan menuju Jakarta," lanjut Kadis PUPR Sumut itu.

Saat tiba di gedung KPK esok harinya, Topan Ginting mengaku masih bingung karena tidak ada seorang pun yang menjelaskan mengapa dirinya dibawa ke kantor KPK, Jakarta. Ia dimasukkan ke dalam ruangan penyidik dan kembali ditanyai mengenai beberapa nama orang serta suap Rp50 juta yang diterima oleh sang ajudan.

"Saya telah menyampaikan berulang kali bahwa saya tidak mengetahui tentang uang tersebut. Kemudian, saya dibiarkan begitu saja di ruangan dingin tersebut. Sekitar sore menjelang malam hari, saya ingat betul, hancur hati saya, takut, dan tangan saya gemetar ketika diperlihatkan sebuah surat berupa akta tersangka atas nama saya. Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK tanpa saya mengetahui kesalahan apa yang telah saya perbuat. Batin saya sungguh tidak dapat menerimanya. Bagaimana mungkin saya yang baru 4 bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara dapat ditetapkan sebagai tersangka atas uang yang tidak saya terima dan proyek yang belum berjalan?" tanyanya retoris.

2. Topan Ginting tak menyangkal melanggar etik karena bertemu dengan kontraktor sebelum pemenangan proyek

IMG_20251002_191527.jpg
Topan Ginting saat berikan keterangan di sidang korupsi (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Meskipun mengaku tak tahu apa-apa, Topan tidak menyangkal bahwa ada pertemuan dengan Kontraktor bernama Akhirun Piliang alias Kirun di sebuah kafe pada tanggal 22 Maret 2025. Namun, dalam pertemuan tersebut, Topan bersikeras mengaku tidak pernah membicarakan proyek pengadaan 2 ruas jalan di Padang Lawas Utara.

"Pertemuan tersebut hanyalah sebuah perkenalan yang diinisiasi oleh Saudara Yassir Ahmadi yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan. Mohon maaf, apabila saya tidak dapat menolak permintaan Saudara Yassir, namun dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan bahwa Saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan 2 ruas jalan tersebut," beber Topan.

Ia juga tidak menyangkal bahwa ada pertemuan lanjutan dengan Akhirun Piliang. Dan dirinya menyadari bahwa sebagai pejabat, saat itu ia melanggar etik.

"Melanggar etik karena bertemu dengan musuh yang tidak dapat saya tolak. Namun, akibat dari hal tersebut, saya dihempas dan dijebloskan ke penjara," sesalnya.

3. Blak-blakan mengaku difitnah, Topan Ginting sentil itu strategi terdakwa yang lain untuk dapat keringanan hukuman

IMG_20251002_191617.jpg
Topan Ginting saat keluar dari mobil tahanan jaksa (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tak sampai di situ, Topan Ginting blak-blakan mengaku difitnah telah memberikan perintah kepada sang bawahan, Rasuli selaku Kepala UPTD Gunungtua, untuk membuat perusahaan Akhirun Piliang menang proyek. Sebelumnya ia mengklaim tidak tahu bahwa Rasuli sudah lama mengenal saudara Akhirun dan sering "bermain" proyek bersama.

"Mereka tidak pernah jujur kepada saya mengakui bahwa mereka saling mengenal dengan baik. Bahkan, ketika ada pertemuan dengan saya, hal tersebut tidak pernah disampaikan. Saya baru menyadari bahwa saudara Rasuli sering menerima uang dari Akhirun, baik secara langsung ataupun melalui stafnya. Nama saya jelas sudah ditakuti oleh saudara Rasuli ketika menghubungi saudara lain, Aldo, agar menguruskan rencananya pemenangan saudara Akhirun," ungkap Topan.

Eks Camat Medan Tuntungan itu kemudian merasa difitnah menerima uang suap sebesar Rp 50 juta. Bahkan Topan Ginting berkali-kali bersumpah bahwa dirinya tidak pernah meminta atau menerima uang tersebut.

"Saya mengetahui bahwa dalam banyak perkara, menyebut nama orang lain merupakan strategi untuk mendapatkan hukuman yang ringan. Tidak heran Saudara Rasuli memfitnah saya sebagai otak dari suap dan gratifikasi tersebut, dan saudara Akhirun memfitnah saya menerima uang Rp50 juta. Dan bukti strategi ini terlihat, saudara Akhirun berhasil karena pelaku suap atau gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah kepada banyak pejabat umum, hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara," lirih Topan Ginting.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More