Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terima Suap Proyek PUPR Rp1,6 Miliar, Heliyanto Dituntut 5 Tahun Bui

Terima Suap Proyek PUPR Rp1,6 Miliar, Heliyanto Dituntut 5 Tahun Bui
Terdakwa kasus korupsi jalan, Heliyanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Heliyanto selaku terdakwa kasus korupsi jalan yang ditangkap KPK bersama Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, pada Kamis (26/2/2026) menjalani sidang tuntutannya. Meski sempat mengaku hanya menerima suap Rp700 juta, namun Heliyanto tak bisa mengelak atas bukti-bukti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pria yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) itu terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari 2 kontraktor sekaligus.

Angka suap yang cukup fantastis ini diterima Heliyanto sejak tahun 2024 sampai 2025. Dalam sidang tuntutannya, ia juga didesak untuk mengembalikan uang sebesar Rp1,6 miliar tersebut.

1. Heliyanto dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta

-
Terdakwa kasus korupsi jalan, Heliyanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

JPU KPK bernama Rudi Dwi Prastyono kepada IDN Times menjelaskan amar putusan mereka terhadap terdakwa Heliyanto. Sidang tuntutan ini dihelat usai sidang pemeriksaan terdakwa Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar.

"Tadi, tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan tuntutan terhadap diri terdakwa atas nama Heliyanto. Yang bersangkutan adalah PPK, ya, di BBPJN 1 Sumatera Utara. Tadi, pada intinya dalam amar tuntutan, kami menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan terdakwa Heliyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Rudi, Kamis (26/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pada akhirnya mereka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Heliyanto selama 5 tahun penjara. Hal ini sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Heliyanto itu sebesar Rp300 juta subsider pidana penjara selama 100 hari," lanjutnya.

2. Terdakwa juga diminta mengganti uang sebesar Rp1,6 miliar

-
Tim JPU KPK (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Bukan hanya denda sebesar Rp300 juta, terdakwa Heliyanto juga dikenakan pidana tambahan. Pidana tambahan ini ialah uang ganti rugi dari suap-suap yang selama ini ia terima sejak 2024 di BBPJN Sumut.

"Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar yang mana apabila sudah dinyatakan ingkar perkara tersebut, dan terdakwa tidak membayar, maka jaksa dapat menyita harta kekayaan tersebut. Namun jika tidak bisa, apabila tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama 2 tahun," beber Rudi.

Dari rangkaian persidangan yang dihelat, JPU KPK juga memiliki barang bukti lain. Di mana ternyata sudah dilakukan penyitaan terhadap uang-uang yang diterima melalui staf Heliyanto sebesar Rp197,6 juta.

"Uang sebesar Rp197,6 juta ini diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti diri terdakwa," rincinya.

3. Ada 2 nama lain yang berpotensi jadi tersangka baru

-
Terdakwa kasus korupsi jalan, Heliyanto (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Tuntutan hukuman 5 tahun yang dialamatkan terhadap terdakwa Heliyanto disebut Rudi berdasarkan pertimbangan terhadap fakta-fakta persidangan yang terungkap selama ini. Maka dalam tuntutan itu, salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Kemudian yang meringankannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa berterus terang atas perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Memang selama persidangan, terdakwa ini kan mengakui seluruh perbuatan atau penerimaan uang-uang dari para kontraktor itu. Sehingga itu yang kami tuntut," ungkap Rudi.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK, terungkap pula 2 nama lain yang diduga terjerat pasal 20 KUHP dan terbukti turut serta bersama-sama dengan terdakwa Heliyanto menerima suap. Mereka adalah Dicky Erlangga dan Stanley,

"Ya, nanti kita lihat proses ke depannya terhadap 2 orang tersebut ya. Bahkan ada orang-orang lain yang dalam fakta persidangan itu, nanti kita lihat di pekan berikutnya. Sampai sekarang kita jelas untuk perkara Heliyanto dulu, kan. Kita buat di situ memang bersama-sama dengan Dicky dan Stanley selaku kepala cabang," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
IDN Times Hyperlocal
Arifin Al Alamudi
IDN Times Hyperlocal
EditorIDN Times Hyperlocal
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tambah Cabang Baru, TAF Targetkan Dongkrak Pembiayaan Otomotif

26 Feb 2026, 22:12 WIBNews