Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 2 Penjual Kulit dan Tulang Belulang Harimau Sumatra

Pengungkapan dan penangkapan kasus jual beli kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menangkap dua terduga penjual kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera atau Panthera Tigris Sumatrae, Jumat (19/1/2024).

“Keduanya ditangkap di Kuala Bugak, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Achmad Kartiko, dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).

1. Seorang tersangka berprofesi sebagai PNS

Pengungkapan dan penangkapan kasus jual beli kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Achmad Kartiko menyampaikan, adapun kedua tersangka yakni masing-masing berinisial KID (48) dan MHB (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk tersangka pertama berinisial KDI, merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur. Tersangka kedua berinisial MHB (24),” ujarnya.

Dalam kasus ini, KDI berperan sebagai perantara atau orang yang mencari pembeli kulit dan tulang belulang satwa liar dilindungi tersebut. Sedangkan MHB hanya sebagai sopir yang menemani KDI saat melakukan transaksi.

2. Seminggu melakukan pemantauan sebelum penangkapan

Pengungkapan dan penangkapan kasus jual beli kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi mengenai kepemilikan kulit dan tulang belulang harimau. 

Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan pada 11 Januari 2024. Beberapa hari kemudian, tim baru dapat menangkap dua pelaku saat akan melakukan transaksi jual beli satwa liar dilindungi tersebut, pada 19 Januari 2024.

“Begitu kita geledah mobil, kita dapatkan barang bukti tulang belulang dan kulit harimau,” kata Winardy.

3. Masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain

Pengungkapan dan penangkapan kasus jual beli kulit serta tulang belulang Harimau Sumatera di Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Selain menahan KDI dan MHB, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau utuh, tulang belulang dan tengkorak, dan mobil Toyota Avanza. Kini pelaku dan barang bukti ditahan di Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolda Aceh mengatakan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf b Jo Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat kesatu KUHP.

“Hukumannya penjara lima tahun dan juga denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us