Kepala Desa di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 2 Bocah Perempuan

- Aksi bejat terungkap setelah korban cerita ke orang tua
- Saksi anak lain lihat korban masuk ke rumah pelaku
- Pelaku sempat mangkir tiga kali sebelum ditangkap
Toba, IDN Times - Kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur mengguncang Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Seorang kepala desa berinisial BM (50) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua bocah perempuan berusia 9 dan 10 tahun.
Kini, BM, tersangkanya resmi ditahan di Polres Toba untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi setempat masih melakukan penyelidikan.
1. Aksi bejat terungkap setelah korban cerita ke orang tua
.png)
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 1 Juli 2025. Awalnya, korban melapor ke orang tuanya setelah dipaksa oleh pelaku melakukan tindakan tak senonoh di rumahnya.
“Atas kejadian tersebut keluarga merasa keberatan dan sepakat untuk melapor ke Polres Toba,” ujar Erikson dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku mengajak kedua korban masuk ke rumahnya yang kosong karena sang istri sedang menghadiri acara kematian keluarganya di Tebing Tinggi.
2. Saksi anak lain lihat korban masuk ke rumah pelaku

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa seorang saksi anak berinisial Melati (12). Ia bercerita bahwa dirinya bersama dua korban, Bunga dan Mawar, sempat datang ke rumah pelaku untuk meminta pekerjaan.
Melati menolak ketika disuruh mengolesi minyak oleh pelaku, sementara dua temannya mengiyakan permintaan itu.
“Kemudian anak saksi Melati melihat bahwa kedua anak korban masuk ke dalam rumah pelaku akan tetapi ia tidak mengetahui pasti kedua anak korban melakukan apa,” ungkap Erikson menjelaskan isi pemeriksaan saksi.
Keterangan dari orang tua dan nenek korban turut memperkuat dugaan pelecehan, setelah mendengar langsung pengakuan anak-anak bahwa mereka disuruh memijat alat vital pelaku.
3. Pelaku sempat mangkir tiga kali sebelum ditangkap

Polisi akhirnya menetapkan BM sebagai tersangka pada 17 September 2025 setelah menggelar perkara dan menemukan cukup bukti. Namun, pelaku sempat mangkir dari tiga kali panggilan pemeriksaan hingga akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2025.
“Dalam kasus ini kami juga sudah dilakukan gelar perkara, pada tanggal 17 September 2025 BM ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Erikson.
BM membantah melakukan pencabulan dan mengklaim hanya meminta korban memijat kakinya di tempat terbuka. Sementara, hasil visum psikiatri terhadap kedua korban dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis mereka pascakejadian. Kini, BM ditahan di Rutan Polres Toba dan penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan kasus ke jaksa.


















