Rumah Sakit di Sumut Harus Layani Pasien meski BPJS Menunggak

- Semua rumah sakit wajib layani pasien, bahkan yang belum punya BPJS
- Pasien tetap bisa berobat dengan KTP, walau BPJS nonaktif atau menunggak
- Ada kendala teknis, tapi pasien tetap harus dilayani
Medan, IDN Times – Pemprov Sumatera Utara menegaskan, tidak ada rumah sakit yang menolak pasien dengan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meski menunggak. Bahkan, pasien bisa berobat dengan hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan ini menjadi bagian dari Program Berobat Gratis (Probis) yang masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC). Pemerintah ingin layanan kesehatan gratis dan merata untuk semua masyarakat.
1. Semua rumah sakit wajib layani pasien, bahkan yang belum punya BPJS

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan—mulai dari RSUD, rumah sakit swasta, hingga puskesmas—tidak boleh menolak pasien yang datang untuk berobat.
“Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam,” ujar Faisal, Jumat (7/11/2025).
Faisal menyebutkan, Dinkes Sumut sudah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh petugas memahami mekanisme pelaksanaan program ini.
2. Pasien tetap bisa berobat dengan KTP, walau BPJS nonaktif atau menunggak

Program Probis/UHC dirancang agar masyarakat tidak kehilangan hak berobat meski memiliki kendala administratif.
“Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP,” jelas Faisal.
Dinkes Sumut juga telah menunjuk penanggung jawab (PIC) di setiap kabupaten/kota yang bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar. PIC tersebut bisa dihubungi langsung melalui kontak resmi masing-masing daerah.
3. Ada kendala teknis, tapi pasien tetap harus dilayani

Dari laporan masyarakat, ditemukan bahwa beberapa petugas rumah sakit belum mendapat informasi menyeluruh terkait kebijakan ini dari manajemen. Selain itu, ada pula masalah teknis seperti data NIK dan KK yang belum sinkron, sehingga memperlambat proses administrasi BPJS.
“Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil,” ungkap Faisal.
Pemprov Sumut memastikan akan melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan layanan UHC agar kebijakan ini berjalan maksimal. “Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi,” tegas Faisal.


















