Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap 2 Calo Sindikat SIM Palsu di Medan

Barang bukti pembuatan SIM palsu yang diamankan polisi (dok.Polrestabes Medan)
Barang bukti pembuatan SIM palsu yang diamankan polisi (dok.Polrestabes Medan)

Medan, IDN Times - Polrestabes Medan membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang telah berjalan selama kurang lebih satu tahun lamanya. Telah banyak SIM palsu yang selama ini mereka buat dan edarkan untuk para pelanggan yang ditipu.

Sindikat terbongkar bersama dengan ditangkapnya 2 orang calo pembuatan SIM palsu. Di mana dalam menjalankan aksi, mereka lebih sering melakukannya di Satlantas Polrestabes Medan.

1. Sindikat pembuatan SIM palsu, 2 calo ditangkap polisi

Kantor Satlantas Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kantor Satlantas Polrestabes Medan (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawita, melalui keterangan tertulisnya membenarkan penangkapan itu. Mulanya ada 1 orang calo yang ditangkap Polrestabes Medan, sebelum pada akhirnya rekannya juga diamankan.

"Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Regident Satlantas Polrestabes Medan melaksanakan penyelidikan terkait informasi dari masyarakat tentang adanya pembuat SIM palsu di Jalan Mahoni, Medan Timur. Tim lebih dulu mengamankan satu orang bernama Ozlan Manurung (48)," terang Made, Sabtu (24/5/2025).

Setelah menangkap calo bernama Ozlan Manurung, polisi kembali melakukan pengembangan. Rekannya sesama calo bernama Indra Lubis pada akhirnya juga diringkus.

"Indra Lubis diamankan di Warnet Agung Jalan IAIN. Dari tangannya didapati satu lembar sim B1 umum yang diduga palsu," lanjutnya.

2. Pembuatan SIM palsu sudah berlangsung selama setahun

2 calo ditangkap polisi setelah buat SIM palsu (dok.Polrestabes Medan)
2 calo ditangkap polisi setelah buat SIM palsu (dok.Polrestabes Medan)

Setelah keduanya ditangkap, polisi menggeledah satu indekos. Di sana ditemukan cukup SIM palsu yang sudah jadi beserta data calon pembuat SIM.

"Di kos-kosan Jalan Sei Deli, Medan Barat, ditemukan beberapa barang bukti dari saudara Indra Lubis. Pelaku dan barang bukti tersebut kemudian langsung diamankan untuk proses lebih lanjut," beber Made. 

Terhadap kedua pelaku telah dilakukan interogasi. Calo bernama Ozlan Manurung mengakui telah melakukan pembuatan SIM palsu di Satlantas Polrestabes Medan dan baru kali ini berkerja sama dengan Indra Lubis.

"Mereka bekerja sama membuat SIM palsu. Dan perbuatan itu dilakukan kurang lebih 1 tahun," sebutnya.

3. Di satu indekos ditemukan SIM palsu sudah jadi dan data para calon yang hendak membuat SIM

Barang bukti pembuatan SIM palsu yang diamankan polisi (dok.Polrestabes Medan)
Barang bukti pembuatan SIM palsu yang diamankan polisi (dok.Polrestabes Medan)

Kedua pelaku sama-sama merupakan warga yang bermukim di Medan Perjuangan. Mereka terjerat pasal 263 KUHPidana tahun 2001 tentang pemalsuan.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar STNK, 2 HP sebagai alat komunikasi, uang sebesar Rp700 ribu, 1 BPKB mobil, 3 SIM, 32 data calon pembuat SIM palsu, gunting, pisau cutter, stiker bening, hingga kertas pasir halus," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us