Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sumut Periksa Bupati Langkat 10 Jam di KPK, Status Masih Saksi

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Medan, IDN Times- Kepolisian Daerah Sumatra (Polda) Sumatra Utara melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemeriksaan dilakukan atas dugaan kasus kerangkeng dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta keberadaan PT. DRP yang mengelola perkebunan kelapa sawit miliknya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. "Pemeriksaan terhadap TRP berlangsung di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Hadi, Sabtu (2/4/2022).

1. Pemeriksaan soal berdirinya kerangkeng

Warga memadati kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Rabu (26/1/2022) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Pemeriksaan Cana, sapaan akrab Terbit dilakukan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara. Ia masih ditahan KPK dalam kasus korupsi penerimaan fee proyek.

Dari hasil penyelidikan Polda Sumut menemukan 2 orang penghuni kerangkeng tewas akibat kekerasan. 

2. Terbit masih diperiksa sebagai saksi

Bupati Langkat Sumatra Utara tiba di Gedung KPK pada Rabu (19/1/2022) malam. (IDN Times/Aryodamar)

Hadi mengatakan, pertanyaan terhadap Terbit masih seputar bagaimana kerangkeng di rumah pribadinya dan prosedur operasional PT DRP. 

"Sejauh ini penyidik terus mengembangkan kasus kerangkeng milik TRP yang berada di rumahnya di Kabupaten Langkat," ungkap Hadi.

Sebelumnya Polda Sumut sudah menetapkan 8 tersangka atas kasus ini. Termasuk anak Terbit, DP.

"Terbit Rencana Perangin-angin diperiksa sebagai saksi setelah penyidik menetapkan delapan orang tersangka kasus kerangkeng hingga menyebabkan tewasnya dua orang penghuni," sebut Hadi.

3. Tak tertutup kemungkinan statusnya berubah jadi tersangka

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Hadi mengatakan, sebenarnya ini bukan pemeriksaan pertama terhadap Terbit. Namun penyidik belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurutnya kemungkinan menjadi tersangka terbuka.

"Apa saja bisa terjadi, semua tergantung penyidikan. Saat ini penyidik masih terus bekerja untuk menuntaskan kasus kerangkeng tersebut," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us