Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng, Anak Terbit Rencana Jadi Tersangka

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, terus bergulir di Polda Sumut. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.

Namun tidak ada nama Bupati Terbit dalam deretan inisial tersangka. Para tersangkanya antara lain, HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan DP.

1. Salah satu tersangka adalah anak Bupati Terbit

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (25/3/2022). Salah satu dari delapan tersangka yakni berinisial DP yang didugaanak dari Terbit Rencana.

Penetapan DP sebagai tersangka dibenarkan pengacaranya, Sangap Surbakti.  “(Benar) DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia,” ujar Sangap kepada awak media di Mapolda Sumut, Jum’at (25/3/2022).

2. Pengacara sebut kliennya tidak terlibat

Bupati Terbit Rencana Peranginangin (bercelana pendek) saat berada di Mapolres Langkat, Rabu (19/1/2022). (Istimewa)

Sangap menyayangkan penetapan tersangka terhadap DP. Karena, menurut dia, DP tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu.

“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi-tubi. Ya kita lihatlah nanti di pengadilan,”ungkapnya.

3. Para tersangka kasus kerangkeng tidak ditahan

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng bermotif rehabilitasi narkoba di rumah Terbit  Rencana. Namun para tersangka tidak ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, untuk penahanan para  tersangka masih dalam proses.

 “Penetapan tersangka, itulah proses dari penyelidikan. Setelah kami panggil sebagai tersangka, kami akan periksa dia sebagai tersangka, baru kami gelar untuk melakukan penahanan,” ujar Tatan, Kamis (24/3/2022).

Untuk diketahui, par  tersangka berpotensi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Kasus praktik kerangkeng manusia ini mencuat ke publik setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana karena praktik suap. Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, praktik ini sudah terjadi lama dan diketahui banyak orang di sekitar. Enam orang meninggal karena diduga disiksa di dalam kerangkeng. Bahkan, Komnas HAM menduga ada oknum anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam praktik tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us