Pasutri di Binjai Bawa 1 Kg Sabu dan Senpi, Sempat Menembak Polisi

Binjai, IDN Times - Aksi penggerebekan narkoba di Binjai Barat nyaris berujung petaka. Sepasang suami istri, TH (38) dan PP (32), yang diduga sebagai bandar sabu, sempat melepaskan tembakan ke arah petugas saat akan disergap.
Beruntung, tidak ada korban jiwa. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan lanjutan.
1. Tersangka sempat melepas tembakan, lalu ditangkap polisi

Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Binjai Barat, Sabtu (5/7/2025) petang.
Berawal dari laporan masyarakat soal transaksi sabu dalam jumlah besar, tim Satres Narkoba Polres Binjai segera melakukan pengintaian.
“Ketika hendak diamankan, pelaku pria menembakkan senjata ke arah petugas. Tidak mengenai siapa pun. Anggota lalu bertindak cepat dan berhasil melumpuhkan keduanya tanpa luka,” kata Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025).
2. Polisi menyita 1 kg sabu dan senjata rakitan

Pasangan ini tertangkap tangan membawa satu kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh asal Tiongkok. Saat perempuan berinisial PP turun membawa plastik biru ke samping rumah kosong, sang pria, TH, terlihat menggenggam senjata api rakitan.
Dari operasi itu, polisi menyita 1 kg sabu-sabu. Polisi juga menyita senjata api rakitan dan satu selongsong peluru.
“Hasil interogasi, keduanya mengaku sebagai suami istri dan berdomisili di Jalan Bromo, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai,” jelas Junaidi.
3. Tersangka terancam hukuman mati

Kini pasangan tersebut ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup Pasal 114 Ayat (2) hingga Pasal 132 Ayat (1).
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” ujar AKP Junaidi.